INDONESIAKININEWS.COM - Eggi Sudjana membujuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk hentikan kasus Azam Khan Edy Mulyadi. Sebagai gan...
INDONESIAKININEWS.COM - Eggi Sudjana membujuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk hentikan kasus Azam Khan Edy Mulyadi.
Sebagai gantinya kasus Azam Khan Edy Mulyadi diselesaikan secara hukum adat saja sesuai yang diminta oleh warga Dayak di Kalimantan.
Menurut, Eggi penetapan tersangka dan penahanan Edy Mulyadi serta proses hukum Azam Khan itu korban kezaliman. Makanya dia meminta khusus usul ke Kapolri untuk setop proses pidana Azam Khan Edy Mulyadi.
Kasus Edy Mulyadi dan Azam Khan bisa jadi dendam
Eggi meminta Kapolri kan punya kewenangan untuk menyesampingkan kasus Edy dan Azam yang omongannya saat kritik Ibu Kota Negara berujung ke polisi.
"Bapak Kapolri lewat diskresinya, sudi kiranya hentikan kasus ini, juga untuk yang Azam Khan," kata Eggi di Youtube Eggi Sudjana, dikutip Rabu 2 Februari 2022.
Tokoh oposisi ini berpandangan memproses Edy Mulyadi dan Azam Khan secara pidana akan menimbulkan bekas membara di masa depan.
Edy Mulyadi (YouTube)
Proses hukum keduanya itu minimal akan menimbulkan luka dan mengeras menjadi dendam.
Lain halnya andai Edy dan Azam diselesaikan secara hukum adat, Eggi yakin tak akan itu muncul dendam dan luka.
Nah Eggi heran juga kepada pihak yang ngotot membawa Edy dan Azam ke polisi. Pihak ini, kata Eggi, sangat merugikan citra Presiden Jokowi.
"Saya curiga, siapa yang memaksakan ini itu justru ganggu pemerintahan Jokowi yang maunya pindah ibi kota ke Penajam Paser Utara," jelasnya.
Selesaikan secara adat saja
Seperti diketahui khalayak, Edy Mulyadi sudah ditahan Bareskrim Polri per Senin 31 Januari 2022 setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam pemeriksaan pertama sebagai saksi dalam kasus dugaaan ujaran kebencian.
"Saya usul kan boleh dong, sudi kiranya Pak Sigit yang saya hormati, sebagaimana peraturan dari Kapolri berupa Surat Edaran tahun lalu, untuk hal-hal begini diedukasi dulu itu," kata Eggi di Youtubenya Eggi Sudjana, dikutip Rabu 2 Februari 2022.
Advokat Azam Khan (Twitter @iben_d)
Eggi mengatakan walau perkara Edy sudah masuk tahap penyidikan dan bakal bergulir di pengadilan, usulannya agar Edy diserahkan pada hukum adat sebaiknya dipertimbangan Jenderal Sigit.
"Ini lebih praktis, kita kawal lah ini dan ikuti permintaan saudara-saudara kita di Suku Dayak di Kalimantan. Kita semua jadi saksi apa kesalahannya ini omongan. Dia orang sudah minta maaf ini," kata dia.
Nah advokat senior ini menyerahkan bagaimana bentuk kebijakan Kapolri soal mengesampingkan kasus Edy ini untuk segera diadili dengan hukum adat saja.
"Dalam arti (Kapolri) perintahkan kepada anak buahnya entah Kapolda atau ke Kapolres, ya terserah lah ya, untuk bawa ini ke Kalimantan. Kita hargai saudara-saudara kita Suku Dayak, sidangkan di situ ya nggak usah lama-lama capek. Kalau udah lama, belum lagi pengacaranya si Edy mau praperadilan, ribet!" kata Eggi.***
S:HopsID