INDONESIAKININEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus diproses hukum karena menimbulkan kerumunan saat melakukan kunjungan kerja di S...
INDONESIAKININEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus diproses hukum karena menimbulkan kerumunan saat melakukan kunjungan kerja di Sumatera Utara, Rabu (2/2), tepatnya di Pasar Porsea, Toba.
Desakan itu datang dari Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin. Dia ingin Jokowi diperlakukan sebagaimana Rizieq Shihab (HRS).
“Jokowi harus segera diproses bersama panitianya, serta semua yang terkait sebagaimana IB (Imam Besar) HRS dan semua yang terkait sudah diproses sampai saat ini mereka sudah selesai menjalani tahanan," ujarnya, seperti dilansir dari suara.com, Minggu (6/2).
Bila Jokowi bebas dari jerat hukum, lanjut Novel, mestinya HRS juga dibebaskan. Tak hanya itu, Novel meminta negara mengganti kerugian HRS sejauh ini.
"Kalau Jokowi bebas maka IB HRS harus dibebaskan dan direhabilitasi serta diganti kerugiannya baik materil maupun imateril," tegasnya.
S:Jitunews