INDONESIAKININEWS.COM - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyampaikan keterangan dalam sidang uji materi gugatan batas pensiun anggota ...
INDONESIAKININEWS.COM - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyampaikan keterangan dalam sidang uji materi gugatan batas pensiun anggota TNI. Andika berharap Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan keputusan yang adil.
"Kami memohon kepada Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo, mohon kiranya dapat memberikan putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya atau ex aequo et bono," kata Andika dalam sidang yang disiarkan kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI, Selasa (8/2).
Andika memaparkan fakta bahwa revisi Undang-Undang TNI telah masuk dalam rencana pemerintah dan DPR. Salah satu poin yang akan direvisi adalah batas masa pensiun anggota TNI.
"Saya izin tidak membacakan karena masih dalam pembahasan RUU sehingga yang kami sampaikan di sini pun pasti akan mengalami perubahan," ujar Andika.
Sebelumnya, permohonan soal masa batas pensiun anggota TNI dilayangkan oleh lima orang dari berbagai latar belakang. Para pemohon minta MK mengubah ketentuan masa pensiun anggota TNI disamakan dengan masa pensiun anggota Polri.
Diketahui, anggota TNI Bintara dan Tamtama pensiun di usia 53 tahun. Sedangkan anggota TNI tingkat perwira pensiun di usia 58 tahun.
Sedangkan, anggota Polri pensiun pada usia 68 tahun. Apabila polisi memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan akan dipertahankan sampai usia 60 tahun.
S:Jitunews