$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Sebut Anggotanya Tak Sengaja Tetapkan Status Tersangka Nurhayati, Kabareskrim: Lihat Secara Utuh

INDONESIAKININEWS.COM -  Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komjen Agus Andrianto menyebut, ada unsur tidak sengaja dalam penetapan Nur...


INDONESIAKININEWS.COM - 
Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komjen Agus Andrianto menyebut, ada unsur tidak sengaja dalam penetapan Nurhayati sebagai tersangka kasus korupsi. Padahal kasus korupsi tersebut diketahui berdasarkan laporan Nurhayati.

Karena tidak sengaja, Agus belum berencana menindak anggotanya yang menetapkan Nurhayati sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBDes di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

"Bisa saja, saat proses penyidikan kepala desa (tersangka korupsi), ada dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Nurhayati (pelapor)," kata Agus, dikutip dari Tribunnews.com, Minggu (27/2/2022).

Dengan perkembangan itu, kejaksaan dan kepolisian masih mendalami dan menyidik lebih lanjut peranan Nurhayati selaku bendahara desa dalam kasus itu.

Agus meminta masyarakat melihat perkara tersebut secara utuh, mengingat hasil gelar perkara penetapan tersangka tidak menunjukan adanya unsur kesengajaan dari polisi.

"(Publik) harus melihat secara utuh, apakah karena faktor kesengajaan, adanya petunjuk pada P19 yang minta didalami peranan Nurhayati dari jaksa peneliti," terang Agus.

"Dari diskusi dengan Karowassidik dan Dirtipidkor pun belum terlihat unsur sengaja, mentersangkakan Nurhayati dalam kasus tersebut," lanjutnya.

Namun, sisi lain Agus tetap mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berpartisipasi aktif mengawal perkembangan kasus korupsi itu.

Agus menegaskan, masalah tersebut pastinya bakal menjadi bahan evaluasi dan introspeksi internal Polri.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan media dan penggiat medsos yang telah memviralkan hal ini," ucap Agus.

"Bapak Kapolri menekankan kepada jajaran untuk selalu introspeksi diri, tidak anti kritik, sehingga kalau ada hal yang salah atau merusak rasa keadilan masyarakat ya harus berani mengambil sikap," tandas dia.

Dalam pemberitaan sebelumnya, unggahan akun Twitter Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berisi keterangan penghentian penetapan status tersangka Nurhayati.

Dalam unggahan hari ini, akun Twitter Mahfud memastikan hal tersebut dan kini pihaknya tengah menyiapkan formula yuridisnya.

"Kemenko Polhukam telah berkoordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan. Insyaallah status tersangka (Nurhayati) tidak dilanjutkan. Tinggal (tunggu) formula yuridisnya," ujar mantan Pimpinan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

S:Kompas TV


Name

Baerita,3,Berita,23969,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1002,Kesehatan,29,Nasional,23005,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Sebut Anggotanya Tak Sengaja Tetapkan Status Tersangka Nurhayati, Kabareskrim: Lihat Secara Utuh
Sebut Anggotanya Tak Sengaja Tetapkan Status Tersangka Nurhayati, Kabareskrim: Lihat Secara Utuh
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEjeOVxsAhk1PlbherbCo5dtqIB8fMRzAd8sPb34NL2N5bzukoFjXZykMC1VtaHL1oVLqueSJJARYYfDFxzTibAf7t8BA3ZLIZlURKaiE4eblAwq68mOz2EKF81TAiHGcE4INK0qM-dIwM1mY5bSSE0Oj3HSC9SkEBtpRe9cUZJXVYrxK8FtCwjSAUJMSw=w640-h358
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEjeOVxsAhk1PlbherbCo5dtqIB8fMRzAd8sPb34NL2N5bzukoFjXZykMC1VtaHL1oVLqueSJJARYYfDFxzTibAf7t8BA3ZLIZlURKaiE4eblAwq68mOz2EKF81TAiHGcE4INK0qM-dIwM1mY5bSSE0Oj3HSC9SkEBtpRe9cUZJXVYrxK8FtCwjSAUJMSw=s72-w640-c-h358
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2022/02/sebut-anggotanya-tak-sengaja-tetapkan.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2022/02/sebut-anggotanya-tak-sengaja-tetapkan.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy