INDONESIAKININEWS.COM - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyebut tindakan Menteri Ketenagakerjaan (Menake...
INDONESIAKININEWS.COM - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyebut tindakan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 telah melawan Presiden Joko Widodo.
Said mengatakan Permenaker yang ditandatangani Ida Fauziyah bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. PP tersebut ditandatangani Jokowi.
"Peraturan pemerintah atau PP jauh lebih tinggi dibandingkan Permenaker. Dengan demikian Menteri Ketenagakerjaan telah melawan presiden," kata Said dalam konferensi pers di halaman Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (16/2).
Said menyebut argumen Ida yang mengatakan Permenaker itu mengikuti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Jaminan Sosial Nasional (SJSN) tidak beralasan.
Sebab, PP nomor 60 Tahun 2015 yang diterbitkan Jokowi merupakan langkah yang ia ambil sebagai kepala negara.
"Apa inti PP Nomor 60 Tahun 2015? Bahwa klaim JKT bisa dicairkan atau bisa diambil oleh buruh yang PHK. tidak perlu menunggu usia pensiun," tuturnya.
Karena itu Said meminta agar Jokowi mencopot Ida Fauziyah dari kursi Menaker. Meski demikian, ia menyerahkan hal tersebut pada Jokowi karena merupakan hak prerogatif sebagai presiden.
"Copot Menteri Ketenagakerjaaan. Tetapi ini tentu menjadi hak prerogatif presiden Jokowi untuk mencopot," kata Said.
Desakan pencopotan Menteri Ida yang digemakan dalam unjuk rasa buruh di Makassar, Sulawesi Selatan. Unjuk rasa berlangsung di depan kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar.
Para buruh menyampaikan aspirasinya terkait polemik JHT yang dapat dicairkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan jika berusia 56 tahun.
"Kebijakan Ida Fauziah selama ini tidak ada yang pro terhadap buruk. Cabut Permenaker Nomor 2 tahun 2022 dan copot menteri ketenagakerjaan," kata Jenderal lapangan, Kamaruddin saat menyampaikan aspirasinya.
s; cnnindonesia.com