INDONESIAKININEWS.COM - MT, pria yang tinggal di Desa Bulangan Barat, Pamekasan, tega menebas SU menggunakan celurit, di Kelurahan Bugih, P...
INDONESIAKININEWS.COM - MT, pria yang tinggal di Desa Bulangan Barat, Pamekasan, tega menebas SU menggunakan celurit, di Kelurahan Bugih, Pamekasan, Madura, Jumat (11/2/2022) sekitar pukul 11.00 WIB.
Pria berusia 34 tahun itu ditangkap Satreskrim Polres Pamekasan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/85/II/RES.1.8/2022/SPKT/ Polres Pamekasan/Polda Jawa Timur, tanggal 11 Februari 2022.
Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Nining Dyah menjelaskan, korban merupakan warga Desa Sana Laok, Kecamatan Waru, Pamekasan.
Usai ditebas pakai celurit, korban mengalami luka berat.
Kata AKP Nining Dyah, terjadinya penganiayaan ini diduga dipicu terkait masalah rumah tangga.
MT Menuding korban merusak hubungan rumah tangganya dengan EA (28), yang kini statusnya mantan istri MT.
MT dan EA diketahui telah bercerai sejak tiga bulan lalu, setelah EA mengajukan cerai ke Pengadilan Agama Negeri Pamekasan.
Setelah bercerai dengan MT, EA menikah siri dengan korban.
Karena pernikahan itulah, MT menuding korban yang membuat rumah tangganya berujung perceraian.
Tidak terima, pelaku kalap dan melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan celurit.
"Setelah mendapat informasi nama tersangka, anggota Satreskrim Polres Pamekasan langsung melakukan pengejaran. Sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku menyerahkan diri dan mengakui kesalahannya," kata AKP Nining Dyah saat dikonfirmasi Tribun Jatim Network, Sabtu (12/2/2022).
Menurut AKP Nining Dyah, berdasarkan interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Setelah mendapat penjelasan dari pelaku, kemudian tersangka kami bawa ke Polres Pamekasan untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah celurit dengan panjang 45 cm.
Celurit yang diamankan ini, bergagang kayu dan berbalut tali warna putih.
Selain itu, polisi juga mengamankan pembungkus celurit warna cokelat yang terbuat dari kulit.
Pelaku juga dikenai pasal 170 Ayat 1, 2 ke 1, 2 Subs 351 ayat 1, 2 KUHP dengan pidana penjara 9 tahun atau pidana penjara 5 tahun.
s; tribunnews.com