INDONESIAKININEWS.COM - Polisi telah meringkus pengeroyok remaja di Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat yang tewas usai mencari kucingnya yang h...
INDONESIAKININEWS.COM - Polisi telah meringkus pengeroyok remaja di Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat yang tewas usai mencari kucingnya yang hilang.
Pengeroyokan secara membabi buta oleh para gangster itu terjadi pada Minggu (6/2/2022) pukul 01.00 WIB
Dari enam pelaku, jajaran Unit Reskrim Polsek Tarumajaya dan Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi telah meringkus empat pelaku.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan keempat pelaku yakni AB (21), RF (19), FH (19), dan IA (17).
Sementara dua pelaku lainnya MAM dan A buron.
Saat ini keduanya sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Setiap pelaku memiliki peran berbeda mulai dari eksekutor pengeroyokan dan provokator," ujarnya saat rilis di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (11/2/2022).
Tersangka AB berperan membacok korban di bagian kepala.
Lalu tersangka RF berperan membacok korban di bagian bahu.
Kemudian tersangka FH berperan melakukan provokasi terhadap para pelaku.
Ia meneriakan korban sebagai maling sehingga korban dikeroyok oleh sejumlah pemuda yang hendak tawuran.
Tersangka FH juga ikut aniaya korban dengan memukul korban pada bagian kepala menggunakan tangan kosong.
Satu tersangka lainnya IA (17) menganiaya korban dengan memukul bagian kepala korban dengan tangannya.
Lalu tersangka yang DPO, MAM dan A menganiaya korban di wajah dan kepala menggunakan tangan kosong.
"Dua orang DPO masih pengejaran, keduanya terlibat kasus pengeroyokan yang akibatkan korban meninggal dunia," jelas Zulpan.
Kata Zulpan, saat ini polisi sudah amankan sejumlah barang bukti yakni senjata tajam celurit panjang dan beberapa pakaian yang dipakai korban dan pelaku.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat atas Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kemudian para pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Karena membawa senjata tajam tanpa izin para pelaku juga dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Para pelaku juga dikenakan Pasal 80 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak karena korban masih berusia 17 tahun.
Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Sebelumnya seorang remaja tewas dikeroyok sejumlah pemuda usai diteriaki maling.
Korban bernama LEH (17) padahal hanya mencari kucingnya yang hilang tidak jauh dari lokasi rumahnya di kawasan Taman Harapan Mulya, Desa Setia Mulya, Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat.
s: tribunnews.com