$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Polisi Kembali Buka Kasus Korupsi Lahan Cengkareng, Begini Penjelasan Ahok saat Menjadi Gubernur DKI

INDONESIAKININEWS.COM -  Setelah sekian lama 'tengelam', kasus dugaan korupsi pada pengadaan lahan di Cengkareng, Jakarta Barat yang...


INDONESIAKININEWS.COM - 
Setelah sekian lama 'tengelam', kasus dugaan korupsi pada pengadaan lahan di Cengkareng, Jakarta Barat yang dinilai merugikan duit negara kembali ramai diperbincangkan.

Pada Rabu (3/2/2022), polisi memberikan keterangan bahwa mereka telah menyita uang miliaran rupiah dari beberapa pejabat era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama.

Dua camat terseret dalam kasus ini.

Dari kasus itu ditetapkan dua tersangka inisial S dan RHI.

Keduanya dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipid korupsi.

Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, penyitaan uang dan penetapan tersangka itu setelah pihak Mabes Polri dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektar di Kecamatan Cengkareng untuk pembangunan rumah susun oleh Dinas Perumahan dan gedung pemerintah daerah (DPGP) Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2015 atau di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh penyidikk Direktorat Tipikor ialah dokumen di antaranya girik, dokumen persyaratan penerbitan SHM, kemudian warkah terkait tanah Cengkareng, dan empat dokumen berkaitan dengan proses pengadaan tanah.

Mabes Polri juga menyita dokumen berkaitan dengan proses pembayaran tanah.

"Kemudian barbuk yang kedua berupa uang tunai yang pertama sebanyak Rp161 juta dari saudara MS, mantan kasi pemerintahan dan trantip Kecamatan Cengkareng yang kedua Rp500 juta dari saudara J mantan Camat Cengkareng tahun 2011 sampai 2014," jelas Ramadhan dalam keterangan Rabu (2/2/2022).

Kemudian yang ketiga uang senilai Rp790 juta yang disita dari Camat Cengkareng tahun 2014/2016 inisial ME.

Ramadhan menjelaskan dugaan korupsi pelaksanaan pengadaan tanah seluas 4,69 hektar dan 1100 meter persegi di Cengkareng, Jakarta Barat itu diperuntukan untuk pembangunan rusun tahun anggaran 2015 dan tahun anggaran 2016 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp684 Miliar lebih.

Dengan rincian tahun anggaran 2015 sebesar Rp668 Miliar lebih.

"Yang objek tanahnya diduga sebagian atau seluruhnya dalam kondisi bermasalah dan atau sertifikat hak miliknya diduga hasil rekayasa," tuturnya.

Sehingga tanah tersebut tidak dapat dikuasi atau dimiliki dan dimanfaatkan sepenuhnya.

Hal itu mengakibatkan kerugiaan keuangan negara.

Maka dari pengadaan tanah tersebut, ditemukan atau diduga telah terjadi penyimpangan dalam proses pengadaan tanah seluas 4,69 hektar dan 1.137 meter persegi di Cengkareng.

Hal itu melanggar pengadaan tanah pemerintah yang diatur dalam UU No 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan utnuk kepentingan umum.

Pengadaan tanah juga melanggar Perpres nomor 40 tahun 2014 tentang perubahan atas Perpres nomor 71 tahun 2012 tentang penyelanggaran pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

"Dugaan adanya penerimaan uang atau kickback dari pihak kuasa penjual kepada oknum pejabat pengadaan dan pejabat lain terkait proses pengadaan tanah seluas 4,69 hektar dan 1.137 meter persegi," tuturnya.

Patut diduga telah terjadi kerugian keuangan negara setelah dilakukan pembayaran atas pengadaan tanah tersebut.

Sebab, lahan seluas 4,69 hektar yang sudah dibeli Pemprov DKI Jakarta tidak dapat dikuasai, dimiliki dan dimanfaatkan sepenuhnya oleh DKI Jakarta.

Didugat MAKI

Kasus ini mencuat dan menjadi sorotan pada 2016 silam.

Premprov DKI disorot lantaran diduga membeli tanah milik sendiri dengan anggaran fantastis.

Meski demikian, penyelidikan kasus tersebut sempat dianggap mandek.

Bahkan, Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jaksel pada 13 Oktober 2020.

Sidang pembacaan permohonan sempat ditunda sebanyak dua kali karena termohon dari Bareskrim Polri tidak hadir, yakni pada 3 November dan 16 November 2020.

Gugatan yang dimaksud, terkait perkara pembelian lahan di Cengkareng oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Padahal, diketahui lahan itu adalah milik Pemprov DKI.

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat itu menjadi gubernur DKI Jakarta dan sebagai pihak yang memberikan disposisi atas pembelian lahan ratusan miliar itu.

Sidang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (30/11/2020) kemarin dan dilanjukan pada Selasa (1/12/2020)

Pada sidang pertama gugatan praperadilan penghentian penyidikan secara materil dan tidak sahnya dalam perkara pembelian lahan Cengkareng oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dengan beragendakan pembacaan permohonan.

Sidang tersebut dihadiri kedua belah pihak, yakni pemohon dari Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) dan para termohon, yakni Polda Metro Jaya, Bareskrim Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI.

Sidang dengan nomor perkara nomor perkara 128/Pid.Pra/2020/Pn.Jaksel itu dipimpin oleh hakim tunggal, yaitu Yusdhi.

Sedangkan materi permohonan dibacakan oleh Kurniawan Adi Nugroho selaku kuasa hukum MAKI dan Lembaga Pengawas dan Pengawal Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

Materi permohonan yang dibacakan, terdapat 16 poin, salah satunya adalah, hingga permohonan praperadilan aquo diajukan ke PN Jaksel, termohon II (Bareksrim Polri) tidak menetapkan tersangka dan termohon III (Kejati DKI) tidak segera mengajukan berkas perkara untuk dilakukan penuntutan ke Pengadilan Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dengan berlarut-larutnya penetapan atas perkara pokok korupsi pembelian tanah Cengkareng, sudah seharusnya diambil alih oleh termohon IV, yakni KPK.

Namun, hal yang sama juga tidak dilakukan.

Menurut Ketua MAKI, Boyamin, pihaknya mengajukan gugatan praperadilan mangkraknya kasus penyidikan perkara pembelian lahan di Cengkareng, untuk rumah susun (rusun) oleh Pemprov DKI Jakarta yang ditangani Bareskrim Polri.

Kasus tersebut telah bergulir sejak 2015, yakni pembelian lahan seluas 46 hektar dengan dana sebesar Rp 668 miliar lebih pada masa Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Bonyamin menyebut, lahan yang dibeli oleh Dinas Perumahan dan Gedung Perkantoran Provinsi DKI Jakarta dengan dana bersumber dari APBD DKI tersebut diduga kuat telah terjadi tindak pidana korupsi.

Dugaan korupsi ini diperkuat dengan hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan bahwa pembayaran yang dilakukan oleh Pemprov DKI kepada orang yang mengaku pemilih lahan bersertifikat adalah salah.

Selain itu, PN Jakbar memutuskan pelapor yang mengaku memiliki sertifikat atas lahan yang dibeli, tidak berhak menerima pembayaran karena tanah tersebut sudah menjadi milik negara.

"Diduga sertifikat yang dimilikinya asli tapi palsu," kata Boyamin.

Berdasarkan temuan tersebut, Bareskrim Polri menelusuri perkara tersebut dan pada 2015 penyidikan telah dilakukan dan beberapa pihak telah diperiksa termasuk Gubernur Ahok dan wakilnya Djarot Saiful Hidayat.

Hingga 2018 perkara tersebut dilimpahkan oleh Bareskrim ke Polda Metro Jaya.

Boyamin menilai, hingga saat ini tidak ada pergerakan apa-apa yang dilakukan penyidik kepolisian.

"Di Polda Metro Jaya tidak ada pergerakan apa-apa, padahal di Bareskrim sudah ada, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Agung," kata Boyamin.

Tanggapan Ahok saat itu

Ahok yang saat itu menjadi gubernur pun menjadi sorotan karena sempat memberikan disposisi kepada jajarannya terkait pembelian lahan tersebut.

Namun, Ahok saat itu mengaku tak mengetahui bahwa lahan di Cengkareng Barat yang dibeli Dinas Perumahan dan Gedung Pemda dimiliki Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan DKI Jakarta.

Pada 10 Juli 2015, Ahok mendisposisi pembelian lahan di Cengkareng Barat tersebut.

Lahan itu, dibeli dari Rudi Hartono Iskandar selaku kuasa pemilik lahan, Toeti Noeziar Soekarno, dengan harga appraisal.

"Saya enggak tahu dong (lahan Cengkareng Barat milik Pemprov DKI Jakarta)," kata Ahok, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (1/7/2016) silam.

Ahok mengatakan, seluruh surat yang masuk kepadanya akan didisposisi sesuai aturan yang berlaku.

"Kami enggak tahu, itu kan semua prosedural. Kalau mesti saya turun ke lapangan, kenapa ada SKPD (satuan kerja perangkat daerah) dong," kata Ahok.

Lahan di Cengkareng Barat itu awalnya atas nama Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI Jakarta.

Hanya saja lahan itu sempat telantar. Hingga pada 2013, sertifikat kepemilikan lahan tersebut terbit atas nama orang lain.

Selanjutnya, Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI Jakarta membeli lahan tersebut untuk pembangunan rumah susun.

Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta menganggarkan pembelian lahan di Cengkareng Barat pada APBD 2015.

Anggaran yang disediakan untuk membeli lahan tersebut lebih kurang Rp 600 miliar.

S:Wartakota


Name

Baerita,3,Berita,23969,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1002,Kesehatan,29,Nasional,23005,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Polisi Kembali Buka Kasus Korupsi Lahan Cengkareng, Begini Penjelasan Ahok saat Menjadi Gubernur DKI
Polisi Kembali Buka Kasus Korupsi Lahan Cengkareng, Begini Penjelasan Ahok saat Menjadi Gubernur DKI
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEht4iUoe3OAOdM_KNpGD2yYRJWRN6-yt46WaDml_mgNPjcMh7L_vkA9JFhi14CW2i5IHz6twYFZ4oSQl_92jTzQregfyJj4AJxpkmXsIrE8iPYxLmudj9y9IYFqYhR6Pbmk6DyNs0MLw7aquZkg9RDIYcb5Ib419g39tJtym4vI5fNBnuOawEJfb5wj_w=w640-h392
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEht4iUoe3OAOdM_KNpGD2yYRJWRN6-yt46WaDml_mgNPjcMh7L_vkA9JFhi14CW2i5IHz6twYFZ4oSQl_92jTzQregfyJj4AJxpkmXsIrE8iPYxLmudj9y9IYFqYhR6Pbmk6DyNs0MLw7aquZkg9RDIYcb5Ib419g39tJtym4vI5fNBnuOawEJfb5wj_w=s72-w640-c-h392
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2022/02/polisi-kembali-buka-kasus-korupsi-lahan.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2022/02/polisi-kembali-buka-kasus-korupsi-lahan.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy