$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Polda Jabar Tegaskan Pelapor Dugaan Korupsi APBDes Adalah Ketua BPD Desa Citemu Bukan Nurhayati

INDONESIAKININEWS.COM -  Polda Jabar Tegaskan Nurhayati Bukan Pelapor Dugaan Korupsi APBDes di Cirebon. Pelapor yang sesungguhnya adalah Bad...


INDONESIAKININEWS.COM - 
Polda Jabar Tegaskan Nurhayati Bukan Pelapor Dugaan Korupsi APBDes di Cirebon. Pelapor yang sesungguhnya adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo meluruskan kabar tersebut. Menurut dia, dalam perkara dugaan korupsi tersebut, Nurhayati bukanlah pelapor. Laporan yang diterima polisi terkait kasus tersebut berasal dari Badan Permusyawaratan Desa atau BPD Desa Citemu.

“Saudari Nurhayati ini bukan sebagai pelapor seperti yang disampaikan dalam video singkat yang beredar di Medsos. Namun sebagai saksi yang memberikan keterangan. Jadi untuk pelapor sendiri dari kasus ini adalah BPD Desa Citemu,” kata Ibrahim melalui keterangannya pada Selasa (22/2/2022).

Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, berdasarkan informasi atau laporan dari Ketua BPD Desa Citemu itu, penyidik Polres Cirebon Kota melakukan serangkaian penyelidikan.

“Nah dari penyelidikan itu, penyidik mendapatkan bukti tindak pidana yang dilakukan oleh Kuwu Citemu Supriyadi sebagai tersangka tindak pidana korupsi yang dilakukan terhadap pelaksanaan pekerjaan tahun anggaran 2018, 2019, 2020 APBDes Desa Citemu,” kata Kombes Pol Ibrahim.


Ibrahim menjelaskan penyidik Polres Cirebon Kota, bahwa penetapan Nurhayati sebagai tersangka berdasarkan pendalaman penyidik dari petunjuk yang diberikan jaksa, ditemukan alat bukti serta perbuatan melawan hukum, sehingga sesuai KUHAP, ybs memenuhi syarat unsur pidana dan bisa ditetapkan sebagai tersangka.

“Dikarenakan perbuatannya adalah perbuatan yang termasuk kategori melawan hukum, karena telah memperkaya tersangka Supriyadi. Sehingga tindakannya tersebut diduga menimbulkan merugikan keuangan negara. Dari dasar itu penyidik melakukan penetapan saudari Nurhayati menjadi tersangka,” ucapnya.

Penegasan serupa juga disampaikan Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar. Kasus penyelewengan APBDes sejak 2018–2020 senilai Rp800 juta yang dilakukan Kuwu/Desa Citemu Supriyadi dan menyeret Kaur Keuangan Nurhayati, berawal dari laporan Ketua BPD ds. Citemu.

“Penyidikan terhadap kasus pidana korupsi ini berawal dari laporan pengaduan Ketua BPD Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon pada 23 maret 2020. Ada dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh saudara Supriyadi selaku Kepala Desa Citemu dan kami juga mendapatkan informasi dari sumber lain pada 19 Oktober 2020,” ungkapnya.

Proses penyidikan, lanjut AKBP M. Fahri Siregar, telah selesai. Pada 10 Januari 202, berkas perkara tersangka Supriyadi dinyatakan lengkap oleh JPU.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo (Foto: Humas Polres Cirebon Kota).
Sedangkan berkas perkara tersangka Nurhayati dinyatakan lengkap pada 3 Februari 2022. Sementara, tersangka Nurhayati tidak ditahan dengan beberapa pertimbangan dari penyidik. Pasca penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU. “Sudah dilakukan pemanggilan kepada tersangka Nurhayati beberapa kali. Panggilan pertama, Nurhayati tidak hadir tanpa keterangan,” tuturnya.

Panggilan kedua, Nurhayati mengirimkan surat keterangan sakit dari RS Pelabuhan Cirebon yang diantar oleh perangkat Desa Citemu. Dalam surat disebutkan Nurhayati sakit dan dirawat di RS tersebut.

“Sampai saat ini, Nurhayati masih dinyatakan sakit dan menjalani perawatan di Rumah Sakit Pelabuhan,” tandasnya. (Arn)

S:Jabar News


Name

Baerita,3,Berita,23969,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1002,Kesehatan,29,Nasional,23005,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Polda Jabar Tegaskan Pelapor Dugaan Korupsi APBDes Adalah Ketua BPD Desa Citemu Bukan Nurhayati
Polda Jabar Tegaskan Pelapor Dugaan Korupsi APBDes Adalah Ketua BPD Desa Citemu Bukan Nurhayati
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEj2zGawioPZp8xMLQbr2Cu_Fc5mclDBrjKPbqN6cNuIC33ZUYywF6eOPdCTlAinfHSk3qWSZ4TJvecXDUObtSD_IC3rmS9rXycLNYWLL1uFaoxJhu2rFCmCN2HsXcjQ3yDBO5flyJsIdXSDaG-o5xFQvysLhFp5bbUBouUuyov2gy-hB2y3k-fGXZA7eg=w640-h398
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEj2zGawioPZp8xMLQbr2Cu_Fc5mclDBrjKPbqN6cNuIC33ZUYywF6eOPdCTlAinfHSk3qWSZ4TJvecXDUObtSD_IC3rmS9rXycLNYWLL1uFaoxJhu2rFCmCN2HsXcjQ3yDBO5flyJsIdXSDaG-o5xFQvysLhFp5bbUBouUuyov2gy-hB2y3k-fGXZA7eg=s72-w640-c-h398
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2022/02/polda-jabar-tegaskan-pelapor-dugaan.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2022/02/polda-jabar-tegaskan-pelapor-dugaan.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy