INDONESIAKININEWS.COM - Aktivis Hak Asasi Manusia, Hariz Azhar kembali melontarkan pernyataan kontroversial. Sebelumnya, Haris Azhar harus ...
INDONESIAKININEWS.COM - Aktivis Hak Asasi Manusia, Hariz Azhar kembali melontarkan pernyataan kontroversial.
Sebelumnya, Haris Azhar harus berurusan dengan polisi lantaran pernyataannya yang mengaitkan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dengan tambang di Papua.
Haris Azhar bahkan sempat dipanggil paksa oleh polisi untuk menghadiri pemeriksaan.
Terbaru, Haris Azhar muncul di YouTube Refly Harun.
Hal yang dibahas seputar aksi polisi di era Jokowi dan PDIP berkuasa.
Dilansir dari Wartakota, saat menjadi bintang tamu di Channel Youtube Refly Harun, Hariz menyoroti kinerja aparat kepolisian.
Haris menyebut kepolisian di era Presiden Joko Widodo lebih membela rezim rezim dibanding menegakkan hukum secara proporsional.
Ia bilang, banyak contoh yang bisa mendukung argumennya itu.
"Bukan hanya satu atau dua kasus. Memang sangat kelihatan polisi itu sangat membela rezim yang tidak muncul dalam ukuran-ukuran penegakan hukum," kata Haris Azhar dikutip Warta Kota dari YouTube Refly Harun dengan judul 'BUKAN SATU DUA KASUS SAJA, POLISI MEMANG SANGAT MEMBELA REZIM! , Selasa (15/2/2022)
Haris Azhar kemudian membandingkan bagaimana aparat di masa kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono, era Megawati Soekarnoputri dan era Joko Widodo.
Menurutnya, saat ini, ketika tampuk kekuasaan dipegang Joko Widodo sebagai kader PDI Perjuangan, polisi diakomodir sehingga terkesan membela rezim.
"Pada zaman Megawati Soekarnoputri memang polisi banyak diakomodir, pada zaman SBY, tentara yang banyak diakomodir.
Nah, sekarang balik ke oposisi SBY, PDIP banyak mengakomodir polisi lagi.
Jadi memang ada mutual interest, saling menjaga, saling menguntungkan.
Nah itu yang kejadian hari ini," ujar Haris Azhar
Selain itu, Haris mencontohkan, bagaimana perlakuan polisi terhadap laporan-laporan yang dilayangkan oleh oposisi.
Dimana, sejumlah pro rezim yang dilaporkan, tak segera diproses.
"Jadi kalau memang ada laporan yang dilayangkan kepada orangnya istana, nggak ada diproses.
Misalnya laporan terhadap Ulin Yusron, nggak ada yang diproses. Tapi kalau laporannya (disampaikan oleh) friends of (kawannya) rezim, cepet diproses."
Namun, menurut pandangan Haris, polisi memiliki pertimbangan apabila akan memerkarakan tokoh yang dikenal luas publik semisal Refly Harun atau Rocky Gerung.
"Nah, kemudian bisa dicounternya jika memang orang kayak Refli Harun, Rocky Gerung, yang banyak dikenal orang, banyak pertimbangan dari negara.
Tapi kalau misal, temen dari Medan, atau Jumhur, bikin statemen langsung dipidana," ujarnya.
s; tribunnews.com