INDONESIAKININEWS.COM - Seorang wanita, RY (20), warga Desa Cilongok, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, diamankan petugas Satreskrim ...
INDONESIAKININEWS.COM - Seorang wanita, RY (20), warga Desa Cilongok, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, diamankan petugas Satreskrim karena tega membunuh bayinya dengan cara membuang ke jamban.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (5/2/22) yang lalu.
RY membuang bayi yang baru saja dilahirkannya ke kolam ikan atau jamban di belakang rumahnya.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry, mengatakan kejadian berawal dari adanya informasi terkait penemuan mayat bayi perempuan di dalam kolam.
Kemudian petugas datang ke TKP melakukan olah TKP.
Selanjutnya, melakukan penyelidikan didapatkan informasi ada perempuan yang dirawat di RSUD Ajibarang setelah melahirkan.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas datang untuk menangkap RY pada Jumat (11/2/2022) dan membawa ke kantor untuk dimintai keterangan awal terkait dengan kronologi kejadian tersebut.
"Awalnya, tersangka merasakan mules di perut yang kemudian tersangka pergi ke kolam ikan.
Di kolam ikan ia gunakan untuk buang air besar (jamban), kemudian pada saat jongkok tersangka merasa ada yang keluar dari kemaluan tersangka," ujar Berry kepada Tribunbanyumas.com, dalam keterangan tertulis.
Pada saat dilihat ternyata kepala bayi.
Karena tersangka panik kemudian tersangka menarik kepala bayi tersebut sampai keluar.
Setelah keluar korban merasa takut karena janin tersebut adalah hasil dari hubungan gelapnya.
Kemudian tersangka mengangkat bayi tersebut dan dijatuhkan ke kolam ikan atau jamban tersebut.
Saat ini Unit PPA Polresta Banyumas tengah melakukan proses pendalaman kasus tersebut.
"Motif pelaku diduga menyembunyikan kehamilan hasil hubungan seksual di luar nikah dengan seorang laki-laki.
Bayi yang dilahirkannya itu berjenis kelamin perempuan," katanya.
Pasal yang kemudian disangkakan yakni tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Ayat (3) Undang-undang No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ke -2 primair Pasal 340 KHUPidana subsidair Pasal 338 KUHPidana atau ke-3 Pasal 306 Ayat (2) KUHPidana.
s: tribunnews.com