INDONESIAKININEWS.COM - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam keras sikap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) terkait aturan ...
INDONESIAKININEWS.COM - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam keras sikap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) terkait aturan baru pencairan program Jaminan Hari Tua (JHT).
Diketahui, pembayaran JHT bagi buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan saat buruh berusia minimal 56 tahun.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran JHT.
Presiden KSPI, Said Iqbal mempertanyakan urgensi di balik penetapan Permenaker tersebut.
"Kalau sekarang terjadi PHK, terus mereka dari mana? Pertanyaannya, apa urgensi di tengah kondisi sekarang ini dikeluarkan Permenaker itu? Kejam dan tidak mengerti masalah," katanya.
Pasalnya, buru
h yang akan menjadi korban PHK diprediksi akan meningkat, mengingat kasus Omicron yang saat ini terus merangkak naik akan berdampak pada sektor ekonomi.
h yang akan menjadi korban PHK diprediksi akan meningkat, mengingat kasus Omicron yang saat ini terus merangkak naik akan berdampak pada sektor ekonomi.
"Omicron masih merajalela dan PHK masih tinggi. Dunia usaha belum bangkit, bahkan salah satu pejabat tinggi WHO memprediksi secara resmi bahwa gelombang Omicron jauh lebih berbahaya dari varian Delta. Itu akan memukul lagi ekonomi," ucapnya.
Terlebih apabila buruh terkena PHK pada usia 30 tahun, maka buruh yang bersangkutan tidak dapat mencairkan dana JHT yang dinilai sebagai dana andalan terakhir.
"Misal umur saya 30 tahun dan ter-PHK, berarti saya harus menunggu 26 tahun. Terus saya makan apa? Memangnya pemerintah kasih saya kerjaan? Memangnya Menaker kasih saya pekerjaan?" tutur dia.
Sedangkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang digadang-gadang dapat dimanfaatkan oleh buruh yang mengalami PHK hingga saat ini belum berjalan.
Selain itu, Said Iqbal juga mempertanyakan nasib dari karyawan kontrak dan outsourcing yang rentan kehilangan pekerjaan.
"Memangnya JPK sudah berjalan? Bagaimana dengan karyawan kontrak dan outsourcing? Yang jumlahnya puluhan juta orang," ujarnya dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal YouTube Bicaralah Buruh pada Minggu, 13 Februari 2022.
Said Iqbal menduga aturan terkait usia minimal tersebut adalah upaya pemerintah untuk mengakali anggaran negara yang mulai menipis.
"Apa jangan-jangan anggaran negara sudah habis dan mau ambil dana dari rakyat dengan (menetapkan) hanya bisa diambil usia 56 tahun untuk JHT?" tuturnya.
Di sisi lain, Staf Khusus Menaker Dita Indah Sari mengatakan bahwa pemerintah telah melakukan pertemuan dengan pekerja sebelum menerbitkan kebijakan baru mengenai pencairan JHT.
"Sudah konsultasi dengan pekerja? Sudah. Di forum Tripartit Nasional," ujarnya dikutip dari akun Twitter miliknya @Dita_Sari_.
Dita memastikan, sebanyak 30 persen JHT dapat digunakan sebagai uang muka untuk pembayaran kepemilikan rumah.
s: pikiran-rakyat.com