INDONESIAKININEWS.COM - Nasib Bambang Trihatmodjo yang dulu tersohor dengan panggilan Pangeran Cendana, berubah seratus delapan puluh deraj...
INDONESIAKININEWS.COM - Nasib Bambang Trihatmodjo yang dulu tersohor dengan panggilan Pangeran Cendana, berubah seratus delapan puluh derajat jadi seperti "Pangeran Merana" di zaman ini.
Perubahan nasib ini bisa dilihat dari yang dialami Bambang Tri yang kembali keok melawan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Permohonan kasasi putra ketiga Soeharto terkait Konsorsium SEA Games XIX 1997 ini, ditolak Mahkamah Agung (MA).
Putusan MA tersebut diketok, Selasa (15/2). Majelis hakim yang memutus perkaranya adalah Ketua Irfan Fachruddin dengan Anggota Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono, dengan panitera pengganti Dewi Asimah.
"Tolak," demikian bunyi Putusan MA, seperti dikutip di laman resmi MA, kemarin. Dengan putusan ini, Bambang harus membayar utang ke negara yang mencapai Rp 68 miliar.
Kasus ini bermula saat penyelenggaraan SEA Games 1997 di Jakarta. Saat itu, Bambang menjadi Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP). Teknis pelaksanaannya dilakukan oleh PT Tata Insani Mukti.
Saat itu, Presiden Soeharto menggelontorkan duit Rp 35 miliar untuk konsorsium tersebut lewat jalur Bantuan Presiden (Banpres). Duit tersebut adalah dana non-APBN dari dana reboisasi Departemen Kehutanan yang dipakai Kementerian Sekretariat Negara.
Setelah hajatan SEA Games selesai dan Soeharto tumbang, Bambang diminta mengembalikan dana tersebut ke negara, ditambah bunga 5 persen per tahun. Tagihan membengkak menjadi Rp 50 miliar. Pada akhir 2019, Sri Mulyani menagih Bambang untuk melunasi utang itu. Namun, Bambang mengelak dengan berbagai alasan.
Karena Bambang tak mau bayar, pada 27 Mei 2020, Sri Mulyani mencekalnya untuk bepergian ke luar negeri. Bambang tidak terima. Dia lalu menggugat cekal dari Sri Mulyani itu ke PTUN Jakarta pada 15 September 2020.
S:RM.ID