INDONESIAKININEWS.COM - Dalam Pemerintahan Jokowi Periode ke-2 ini menemui puncak perburuan tersangka BLBI. Meskipun adanya isu pandemi tak...
INDONESIAKININEWS.COM - Dalam Pemerintahan Jokowi Periode ke-2 ini menemui puncak perburuan tersangka BLBI.
Meskipun adanya isu pandemi tak menyulitkan langkah para Satgas BLBI untuk terus menarik kembali uang negara.
Jika beberapa saat yang lalu dikabarkan bahwa Tomi soeharto dan Pemilik Lippo kena sikat satgas, kini giliran keluarga Bakrie tak jauh beda dengan Cendana.
Sepak terjang keluarga Bakrie dalam menggrogoti keuangan Negara juga sudah lema terdengar.
Selain kasus penyemplengan pajak senilai Triliunan Rupiah terkait Gayus Tambunan mereka juga lalai dalam mengganti rugi pembayaran Lapindo hingga ratusan milyar.
Kini lagi-lagi nama lagi-lagi nama keluarga bakrie masuk daftar hitam Satgas BLBI.
Kalau pada era SBY mereka bisa membuat Sri Mulyani tersingkir, maka di era Jokowi mereka tak akan berdaya dengan gempuran Sri Mulyani.
Jokowi beda jauh dengan SBY yang bisa dilobi-lobi untuk menyelamatkan para maling kelas kakap.
Seperti kasus setya novanto yang bisa bebas lantaran menjadi parpol kualisi tapi akhirnya mentah juga dipenjara.
Jokowi tanpa ampun membuat para maling kelas kakap satu persatu tumbang, dengan kepercayaannya yang diberikan kepada satgas BLBI.
Nama keluarga bakrie akhirnya terpampang lagi menjadi perburuan.
Sebelumnya anak mantan Presiden 32 tahun yakni Tomi soeharto atau hutomo mandala putra kini giliran anggota keluarga bakri yang dipanggil satuan tugas penangan hak tagi Negara dana bantuan likuiditas bank Indonesia.
Hal itu diumumkan langsung oleh ketua satuan tugas BLBI Rionald Silaban melalui surat pengumuman di surat kabar nasional .
Total satgas BLBI memanggil 13 nama debitur pengemplang dana BLBI, sejumlah nama anggota keluarga Bakrie yakni Nirwan dermawan bakrie dan indra urmansyah bakrie bersama dengan pemanggilan mewakili PT Usaha Mediatronika Nusantara yakni Andrus Roestam Moenaf, Pinkan Warrouw, dan Anton Setianto.
Perusahan ini diketahui memiliki uang sejumlah Rp22,7 milyar mereka diminta menghadap ketua pokja penagihan dan legitasi tim C untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada Negara.
Menyelesaikan hak tagih negara dana BLBL sekitar Rp22,6 Milyar dalam rangka penyelesaian kebajiban debitur bank putra multi karsa.
Sri Mulayani mengatakan, negara berhak mengambil kembali dana bantuan kepada para pemilik bank-bank yang dibantu oleh negara.
Editor: M. Irzal
“Oleh karena itu, Hak bagi Negera ini terdiri dari mereka yang Statusnya adalah Obligor yaitu para pemilik dari bank-bank yang dibantu oleh negara melalui BLBI atau Debitur yaitu mereka yang meminjam dari Bank-bank yang di bantu oleh negara,” ungkap Sri Mulayni.***
Editor: M. Irzal
S: pikiran rakyat