INDONESIAKININEWS.COM - Pemerintah Indonesia telah sepakat akan memindahkan ibu kota negara (IKN) dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kali...
INDONESIAKININEWS.COM - Pemerintah Indonesia telah sepakat akan memindahkan ibu kota negara (IKN) dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim).
Hal tersebut berdasarkan disahkannya UU IKN lewat satu ketukan palu Ketua DPR, Puan Maharani usai mendapat persetujuan secara aklamasi oleh para anggota rapat paripurna ke-13 DPR masa sidang 2021-2022 pada Selasa (18/1/2022) lalu.
Selain itu, pemerintah juga telah mengambil keputusan untuk menamai IKN baru dengan nama Nusantara.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN, Ahmad Doli Kurnia mengatakan keputusan terkait nama IKN baru telah disepakati di rapat sebelumnya bersama pemerintah.
Hampir semua dari sembilan fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU IKN menjadi Undang-Undang, kecuali fraksi Partai Keadilan Sejahtera.
Namun, kesepakatan tersebut menuai berbagai komentar dan kritikan dari sejumlah pihak di Tanah Air, salah satunya dari Mantan Wakil Presiden, Jusuf Kalla (JK).
JK meyakini bahwa pemindahan IKN ke Kalimantan Timur bakal menghadapi berbagai masalah, seperti masalah anggaran, lokasi, dan lainnya.
“Nanti akan ada masalah, pasti, akan ada, masalah anggaran, lah, lokasi, dan sebagainya,” ujarnya dalam webinar bertajuk ‘Merawat Kebhinekaan, Menjaga Keutuhan NKRI’ dilansir Galamedia.
Politikus Golkar ini pun menegaskan bahwa sudah menjadi tugas pemerintah untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang muncul dalam proses pemindahan IKN.
JK mengusulkan agar persoalan rumit terkait pemindahan IKN diselesaikan secara bersama-sama. Bahkan, JK menilai pemindahan IKN bukanlah hal mudah.
“Tentu bukan hal gampang. Rumit sekali pemindahan Ibu Kota itu,” tandasnya.
Untuk diketahui, fraksi PKS DPR menolak Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) untuk dibawa dalam pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna.
Penolakan itu dibacakan oleh anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN DPR dari Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama dalam rapat Pansus IKN, Selasa, 18 Januari 2022 dini hari.
Suryadi mengungkapkan, alasan pihaknya menolak RUU IKN lantaran masih banyak substansi dan pandangan fraksi PKS yang belum terakomodasi dalam RUU tersebut.
“Maka Fraksi PKS DPR RI, dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim menyatakan menolak Rancangan Undang-undang tentang Ibu Kota Negara untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya,” tuturnya.
s: riaunews.com