$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Jika Pemerintah Tak Segera Revisi JHT, KSPI: Buruh Akan Demo Besar-besaran

INDONESIAKININEWS.COM -  Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan para buruh akan menggelar aksi demonstr...



INDONESIAKININEWS.COM - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan para buruh akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran jika pemerintah tidak segera merevisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja atau Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur tentang pembayaran jaminan hari tua atau JHT.

Aturan tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT itu dinilai sangat memberatkan kalangan buruh. Sebab, pencairan JHT baru bisa dilakukan ketika pekerja telah berusia 56 tahun.

Jika pemerintahan Joko Widodo atau Jokowi tak segera merevisi aturan itu, kata Said, demo besar berjilid-jilid akan dilakukan para buruh di seluruh Indonesia. Apalagi ia melihat potensi gelombang pemutusan hubungan kerja atau PHK di masa pandemi masih akan besar.

"Lantas salah satu sandaran buruh adalah JHT, tapi JHT mereka baru bisa diambil pada usia 56 tahun," ucap Said dalam keterangan resmi, Ahad, 13 Februari 2022. "JHT itu merupakan salah satu pegangan penting ketika buruh mengalami PHK."

Aksi turun ke jalan oleh para buruh ini, kata Said, tak lepas dari pemantauan atas kebijakan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah selama ini yang dinilai kerap menindas para buruh.

Selain mendesak revisi Permenaker, menurut Said, kalangan buruh juga mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera memecat Menteri Ida yang dituding hanya pro kepada kelompok pengusaha.

"Sebaiknya Presiden Jokowi memecat Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Saya mencatat, Menaker saat ini kerap mementingkan kelompok pengusaha. Bukan buruh atau pekerja. Terbukti dari berbagai kebijakan yang dikeluarkannya,” ujar Said. 

Ia menyoroti kebijakan Menteri Ida yang semena-mena lainnya adalah lewat PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan buruh. Karena pada kenyataannya, di beberapa daerah bahkan upah buruh tidak naik sama sekali. "Bahkan kalau pun naik, besar kenaikannya per hari masih lebih kecil jika dibandingkan dengan biaya ke toilet umum," kata Said.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri sebelumnya menjelaskan, program JHT dibuat berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib yang bertujuan untuk menjamin peserta.

Penerimaan uang peserta, kata Indah, diberikan ketika memasuki masa pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).

Adapun prinsip tabungan wajib yang dimaksud adalah bahwa manfaat JHT berasal dari akumulasi iuran dan hasil pengembangannya. “Dengan dasar tujuan dan prinsip tersebut, maka program JHT merupakan program perlindungan untuk jangka panjang,” kata Indah dalam siaran pers pada Sabtu, 12 Februari 2022.

Namun meskipun UU SJSN bertujuan melindungi di hari tua, cacat total tetap, atau meninggal dunia, menurut Indah, beleid itu juga memberi peluang. Ketika peserta membutuhkan, maka peserta bisa mengajukan klaim sebagian dari manfaat JHT.

Pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 diatur soal klaim terhadap sebagian manfaat JHT dapat dilakukan jika peserta sudah mempunyai masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun dalam program JHT.

Besaran manfaat dari JHT yang bisa diambil pun 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen manfaat JHT untuk keperluan lain sebagai persiapan masa pensiun. PP itu menetapkan masa pensiun adalah usia 56 tahun.

s: tempo.id


Name

Baerita,3,Berita,23969,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1002,Kesehatan,29,Nasional,23005,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Jika Pemerintah Tak Segera Revisi JHT, KSPI: Buruh Akan Demo Besar-besaran
Jika Pemerintah Tak Segera Revisi JHT, KSPI: Buruh Akan Demo Besar-besaran
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhbWZSn1OSzVP9uG6l5wDA5rCeqP-TIr69mkIbLWFBgoueWzIT04peOrNb-xWYyTMGTQmv1Wq_uVg3urzXpP93IozrLyktm4YPAjJdJo9_8-DrD8f5uEzc7BU-H-pE3AFkBXG-O2qifNNZuA6bXzHX-KQ5e8nkQVOfomBCJS98R5U0yTncKmrDxw5jmOA=w640-h360
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhbWZSn1OSzVP9uG6l5wDA5rCeqP-TIr69mkIbLWFBgoueWzIT04peOrNb-xWYyTMGTQmv1Wq_uVg3urzXpP93IozrLyktm4YPAjJdJo9_8-DrD8f5uEzc7BU-H-pE3AFkBXG-O2qifNNZuA6bXzHX-KQ5e8nkQVOfomBCJS98R5U0yTncKmrDxw5jmOA=s72-w640-c-h360
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2022/02/jika-pemerintah-tak-segera-revisi-jht.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2022/02/jika-pemerintah-tak-segera-revisi-jht.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy