INDONESIAKININEWS.COM - Masih ingat dengan Yulianto? Dia divonis hukuman mati karena telah membunuh seorang anggota Kopassus berbama Kopda S...
INDONESIAKININEWS.COM - Masih ingat dengan Yulianto?
Dia divonis hukuman mati karena telah membunuh seorang anggota Kopassus berbama Kopda Santoso.
Sebelum membunuh Kopda Santoso, Yulianto ternyata telah membunuh 6 orang lainnya.
Dalam melakukan semua aksinya, Yulianto telah merencanakan sebelumnya.
Hingga akhirnya, Yulianto pun divonis hukuman mati oleh Mahkamah Agung (MA).
Berikut kronologi pembunuhan terhadap Kopda Santoso.
Aksi pembunuhan terhadap Kopda Santoso merupakan yang ketujuh kalinya dilakukan oleh Yulianto.
Kala itu, Kopda Santoso datang ke Yulianto mau pijat badan.
Saat pijat itu, Yulianto dan Kopda Santoso terlibat percakapan yang membuat pelaku tersinggung.
Yulianto kemudian membuat ramuan jamu dan menyerahkan ke Kopda Santoso untuk diminum.
Ternyata minuman itu sudah dicampur kecubung sehingga Kopda Santoso pusing dan sempoyongan.
Yulianto mencekik Kopda Santoso hingga meninggal.
Jenazah Kopda Santoso kemudian dikubur di dapur rumahnya.
Kematian Kopda Santoso membongkar kedok Yulianto.
Akhirnya, aparat mengungkap si pembunuh berdarah dingin, Yulianto.
Divonis hukuman mati karena bunuh 7 orang
MA memvonis Yulianto hukuman mati.
Dia terbukti membunuh 7 orang secara beruntun.
Pembunuhan pertama dilakukan Yulianto dengan korban bernama Sugiyono.
Kasus itu terjadi pada 2005 silam.
Pembunuhan itu terkait utang Rp 40 juta yang diberikan Sugiyono.
Sugiyono menagih ke Yulianto.
Namun proses penagihan itu menimbulkan sakit hati.
Sehingga Yulianto tersinggung dan menghabisi nyawa Sugiyono.
Yulianto memberikan ramuan kecubung kepada Sugiyono.
Setelah itu, mayat Sugiyono dikubur di samping kandang rumahnya.
Dua tahun kemudian, Yulianto menghabisi nyawa Suhardi saat Suhardi sedang bersemedi di Gua Cermai, Bantul.
Mayat Suhardi dibiarkan di sebuah genangan air dan ditindih dengan batu besar.
Saat sidang vonis Yulianto tegang
Pria kelahiran 28 Juli 1973 itu akhirnya diproses secara hukum dan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo.
Pada 20 April 2011, PN Sukoharjo menjatuhkan hukuman mati kepada Yulianto.
Selama sidang pembacaan vonis yang dipimpin Dwi Yanto, Yulianto terlihat tegang dan sesekali mengusap air mata.
Ruang sidang dipadati keluarga korban dan terdakwa ataupun teman-teman korban.
Hukuman mati itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Semarang pada 5 Juli 2011.
Kasasi yang diajukan Yulianto juga tidak membuahkan hasil.
Ketua majelis Prof Velerina JL Kriekhoff dengan anggota Prof Rehngena Purba dan Zaharudin Utama menolak permohonan kasasi itu.
Upaya hukum terakhir dilayangkan ke MA, yaitu peninjauan kembali (PK).
“Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Yulianto bin Wir Sentono tersebut,” kata ketua majelis Sri Murwahyuni yang tertuang dalam salinan putusan sebagaimana dilansir website MA, Rabu (14/4/2021).
Duduk sebagai ketua majelis Sri Murwahyuni dengan anggota Eddy Army dan Gazalba Saleh.
Majelis menyatakan PK Yulianto ditolak dengan alasan Yulianto terbukti telah membunuh korban Sugiyo di rumahnya yang kemudian jasadnya dimakamkan di dekat kandang sapi.
Pada 2007, terdakwa telah membunuh korban Suhardi di Gua Cermai Bantul, Yogyakarta, yang jasadnya dikubur di Gua Cermai.
Adapun empat korban lain tidak ditemukan karena dibuang di Gunung Merapi dan di gua di Parangtritis.
“Pada tahun 2010, Terdakwa telah membunuh Kopda Santoso yang jenazahnya dikuburkan di dapur milik Terdakwa dan keseluruhan pembunuhan tersebut dilakukan dengan direncanakan lebih dahulu,” ujar majelis PK.
S: Tribunnews