INDONESIAKININEWS.COM - Eks pegawai KPK Novel Baswedan ditolak kembali ke KPK. Indikasi ditolaknya balik ke KPK terkait diterbitkannya Perk...
INDONESIAKININEWS.COM - Eks pegawai KPK Novel Baswedan ditolak kembali ke KPK. Indikasi ditolaknya balik ke KPK terkait diterbitkannya Perkom No 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK. Perkom itu menutup Novel dan 56 pegawai KPK lainnya kembali bertugas di KPK.
Novel menduga jajaran KPK di era kepemimpinan Firli Bahuri cs seakan khawatir skandal-skandal tertentu bakal terbongkar apabila dirinya bersama puluhan kolega lain bergabung kembali.
“Semakin menggambarkan bahwa benar ada misi tertentu untuk menyingkirkan orang-orang yang bekerja baik di KPK. Bahkan sekarang seperti ada ketakutan bila suatu saat kembali lagi akan membongkar skandal-skandal tertentu,” kata Novel ketika dihubungi, Jumat (11/2/2022)
Ia mengaku tidak terkejut dengan diterbitkannya perkom tersebut.
Sebab, ia bersama koleganya sudah mahfum bahwa pimpinan KPK saat ini tidak memiliki keinginan untuk memberantas korupsi.
“Bahkan berlaku sebaliknya, maka akan menyingkirkan orang-orang yang punya tekat untuk bekerja baik dan benar,” ucap Novel.
Kendati demikian, mantan kasatgas penyidik KPK itu masih meyakini jika pimpinan KPK setelahnya bersungguh-sungguh ingin memberantas korupsi, maka jasa 57 pegawai KPK akan dibutuhkan.
“Ketika Pimpinan KPK nanti adalah orang-orang yang cinta dengan negerinya, bersungguh-sungguh untuk memberantas korupsi, maka akan mencari orang-orang yang berintegritas, berpengalaman, dan memiliki kompetensi. Pada saat itu kami pasti akan dibutuhkan,” tukasnya.
Diketahui, KPK menerbitkan Perkom Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Kepegawain KPK. Perkom tersebut memuat seluk-beluk kepegawaian di lembaga antirasuah mulai dari pengadaan pegawai, pengangkatan, hingga promosi dan mutasi.
Pasal 6 ayat 4 Perkom tersebut memuat persyaratan pelamar Pegawai Komisi untuk formasi PNS.
S: