INDONESIAKININEWS.COM - Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merampungkan normalisasi K...
INDONESIAKININEWS.COM - Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merampungkan normalisasi Kali Mampang sampai wilayah Pondok Jaya dan membangun turap sebagai bukti keseriusan mengatasi banjir.
Amar putusan perkara PTUN nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT yang diunggah pada 15 Februari 2022, mewajibkan Gubernur DKI Jakarta mengerjakan pengerukan Kali Mampang sampai tuntas ke wilayah Pondok Jaya, termasuk pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.
“Putusan ini membuktikan bahwa Gubernur tidak serius dalam masalah banjir di Jakarta,” kata Francine Widjojo dari Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir yang mewakili penggugat, dalam keterangan tertulis 16 Februari 2022.
Francine mendesak Pemprov DKI Jakarta serius menangani banjir dengan normalisasi sungai yang masuk program prioritas nasional dan daerah sesuai RPJMN tahun 2015-2019 dan tahun 2020-2024, serta RPJMD DKI Jakarta tahun 2017-2022.
Sebelumnya, tujuh warga korban banjir menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke PTUN Jakarta pada 25 Agustus 2021 karena lalai menangani banjir di permukiman mereka.
Mereka menuntut Anies segera menjalankan program normalisasi Kali Pesanggrahan, Kali Grogol, Kali Krukut, Kali Baru, Kali Mampang, Kali Cideng, Kali Ciliwung, dan Kali Sekretaris. Selain itu, warga juga menggugat Anies Rp 1 miliar karena telah membuat mereka merugi akibat banjir.
Adapun tujuh warga penggugat yakni Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Shanty Widhiyanti, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra.
Salah satu penggugat dan korban banjir, Tri Andarsanti Pursita, mengatakan pendangkalan Kali Mampang di Pondok Jaya, yang merupakan area tinggalnya, saat ini hanya memiliki ketinggian air sungai 15 cm.
“Pengerukan terakhir dilakukan sekitar tahun 2017. Akibatnya jalan depan rumah saya terendam banjir setinggi 2 meter pada 19-21 Februari 2021,” kata Tri Andarsanti Pursita.
Tri Andarsanti Pursita, yang mewakili enam penggugat lain, mengatakan gugatan ini untuk pengendalian banjir agar Jakarta menjadi lebih baik.
“Dengan dikabulkannya sebagian gugatan kami oleh PTUN DKI Jakarta, kami berharap pengendalian banjir tidak hanya segera direalisasikan dengan melakukan pengerukan berkala dan penurapan di wilayah Kali Mampang sesuai keputusan Majelis Hakim PTUN DKI Jakarta, tetapi juga di kali dan saluran air di wilayah rawan banjir seperti Kali Krukut, Kali Cipinang, maupun saluran air di Tebet,” ujar penggugat yang biasa disapa Sita itu.
S:Tempo