INDONESIAKININEWS.COM - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, bereaksi keras atas terbitnya peraturan baru di ...
INDONESIAKININEWS.COM - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, bereaksi keras atas terbitnya peraturan baru di KPK, dalam hal ini Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK. Novel menilai, memang ada misi tertentu dengan sengaja untuk menyingkirkan pegawai KPK yang tidak lagi diragukan integritasnya.
Sebab diduga Perkom 1/2022 itu upaya Firli Bahuri untuk menjegal dirinya dan sejumlah koleganaya yang disingkirkan Firli Cs, kembali ke KPK.
“Semakin menggambarkan bahwa benar ada misi tertentu untuk menyingkirkan orang-orang yang bekerja baik di KPK. Bahkan sekarang seperti ada ketakutan bila suatu saat kembali lagi akan membongkar skandal-skandal tertentu,” kata Novel dikonfirmasi, Jumat (11/2).
Novel tak kaget dengan sikap Firli Bahuri Cs yang melakukan cara-cara tersebut. Dia menuding, Pimpinin KPK yang dikomandoi Firli Bahuri tak punya keseriusan melakukan kerja-kerja pemberantasan korupsi.
“Bagi saya dan kawan-kawan sangat paham bahwa ketika Pimpinan KPK adalah orang-orang yang tidak ingin memberantas korupsi, bahkan berlaku sebaliknya, maka akan menyingkirkan orang-orang yang punya tekad untuk bekerja baik dan benar,” ucap Novel.
Menurut Novel, jika Pimpinan KPK era Firli Bahuri berakhir, diharapkan bisa bersungguh-sungguh untuk memberantas korupsi, berpengalaman dan memiliki kompetensi.
“Pada saat itu kami pasti akan dibutuhkan. Jadi saya tidak terkejut dengan dibuatnya peraturan tersebut,” tegas Novel.
Sebelumnya, KPK menerbitkan peraturan baru, hal tertuang dalam Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Kepegawain KPK. Dalam Perkom yang diterbitkan pada 27 Januari 2022 itu menjelaskan berbagai hal terkait kepegawaian, mulai dari pengadaan pegawai, pengangkatan, hingga promosi dan mutasi.
Dalam Pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa pegawai komisi dalam hal ini KPK, terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kemudian, dalam Pasal 3 ayat 2 disebutkan KPK dapat meminta dan menerima penugasan dari PNS dan anggota Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perkom in diterbitkan, karena pegawai KPK kini berstatus ASN. Hal ini setelah berlakunya revisi Undang-Undang KPK atau UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Terbitnya Perkom tersebut menuai polemik. Musababnya berdasarkan Pasal 11 Ayat 1 Huruf b, menutup pintu masuk kembali bagi Novel Baswedan dan 56 pegawai lain yang dipecat Firli Bahuri Cs lewat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), kembali ke lembaga antirasuah. Ini karena dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b, mensyaratkan bagi ASN yang akan masuk sebagai pegawai PNS di KPK, “Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai Komisi atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
Novel Baswedan bersama 56 pegawai KPK lain, sebelumnya dipecat oleh Firli Bahuri cs, karena dinilai tidak lolos TWK sebagai syarat menjadi ASN di KPK. Padahal TWK tersebut syarat berbagai pelanggaran administrasi dan HAM. Kini Novel bersama sejumlah eks pegawai KPK lain menjadi ASN di Polri.
Terkait Perkom ini, JawaPos.com sudah mencoba mengonfirmasi melalui pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri terkait Perkom 1/2022, tetapi belum mendapatkan respon.
s: jawapos.com