INDONESIAKININEWS.COM - Seorang mertua melaporkan menantunya ke polisi karena merasa terancam nyawanya. Tak butuh waktu lama Dedi Tetra Uta...
INDONESIAKININEWS.COM - Seorang mertua melaporkan menantunya ke polisi karena merasa terancam nyawanya.
Tak butuh waktu lama Dedi Tetra Utama (47), warga Kecamatan Gandus, Palembang, Sumatera Selatan kemudian ditangkap polisi.
Penyebabnya, pria sempat melakukan tembakan ke udara ketika mertuanya mencampuri urusan rumah tangganya.
Kapolsek Gandus AKP Kusyanto mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (10/2/2022).
Awalnya, Dedi terlibat keributan dengan istrinya di rumah.
Namun, saat keributan terjadi mertuanya diduga ikut campur hingga membuat pelaku menjadi kesal dan emosi.
“Kemudian tersangka ini mengeluarkan senpi rakitan tersebut dan menembakkannya ke udara."
"Tujuannya untuk menakuti agar mertuanya tak ikut campur,” kata Kusyanto, Sabtu (12/2/2022).
Kejadian mengejutkan itu membuat mertua Dedi langsung membuat laporan ke polisi.
Hanya beberapa jam, pelaku langsung ditangkap petugas tanpa perlawanan bersama barang bukti satu unit senjata api rakitan yang dimiliknya.
Dari hasil pemeriksaan, senjata tersebut digunakan tersangka Dedi untuk menjaga diri.
Namun petugas masih akan mendalami keterangan tersebut.
“Masih diselidiki dia mendapatkan dari mana dan digunakan untuk apa, sekarang masih diperiksa,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Dedi terancam dikenakan pasal 335 KUHP pasal 1 ayat 2 UUD No 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan amunisi dengan ancaman 12 tahun penjara.
s: tribunnews.com