INDONESIAKININEWS.COM - Gerakan Pemuda Ansor melaporkan Pakar Telematika Roy Suryo ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik ...
INDONESIAKININEWS.COM - Gerakan Pemuda Ansor melaporkan Pakar Telematika Roy Suryo ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Roy Suryo dilaporkan dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 dan atau Pasal 32 ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Non Litigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa mengatakan jika video pernyataan Menteri Agama ihwal aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala yang dimiliki Roy Suryo merupakan video potongan. Hal itu memicu kegaduhan di tengah masyarakat.
"Video dalam tweet dia (Roy Suryo) itu pemotongan dari video aslinya sehingga dugaan kuat itu membuat masyarakat saling ribut dan bermusuhan antar individu dan kelompok," katanya di Polda Metro Jaya, Jumat (25/2/2022).
Menanggapi itu, Roy Suryo mengatakan, dipotong atau tidaknya video pernyataan Menag tidak mengubah makna yang disampaikan.
"Kalo tidak dipotong malah lebih jelas ada kata-kata tersebut semuanya, silahkan didengarkan dengan baik, asli ambyar," katanya saat dikonfirmasi, Minggu (27/2/2022).
Sebelumnya, Roy Suryo melaporkan Menteri Agama ke Polda Metro Jaya.
Roy Suryo melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dengan Pasal 156 A KUHP.
Namun, Polda Metro Jaya tidak menerima laporan Roy Suryo lantaran lokasi kejadian bukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, melainkan di Pekanbaru.
"Terus terang saya kecewa, hasil konsultasi dengan pihak Polda Metro Jaya terdapat pertimbangan kasus ini tidak layak untuk diperiksa di Polda Metro Jaya. Alasan pertama, kejadiannya bukan di Polda Metro Jaya, kejadian itu di Pekanbaru," kata Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Kamis (24/2/2022).
s; akurat.co