INDONESIAKININEWS.COM - Entah ilmu apa yang dipakai Haryanto (40), warga Jalan DI Panjaitan, Lorong Bakti, Kecamatan Seberang Ulu II, Palemb...
INDONESIAKININEWS.COM - Entah ilmu apa yang dipakai Haryanto (40), warga Jalan DI Panjaitan, Lorong Bakti, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Tubuhnya tak mengalami luka saat Haryanto dibacok berkali-kali ketika menjadi korban pengeroyokan oleh dua orang pemuda di seberang kampus Universitas Bina Darma Palembang pada Minggu (16/1/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.
Meski tak mengalami luka dan hanya bajunya saja yang robek-robek, kedua pelaku pengeroyokan Ari Setiawan (31) dan Abdul Roni (27) berhasil diamankan petugas di tempat kerjanya yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang, Minggu (7/2/2022).
“Betul sekali anggota kita anggota opsnal Pidum & Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap kedua pelaku pengeroyokkan terhadap Haryono. Motifnya karena pelaku kesel tak terima korban selalu ngutang di warung Ari,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi, Rabu (9/2/2022).
Menurut Kasat, peristiwa pengeroyokan ini bermula korban Haryanto mendatangi warung tersangka Ari Setiawan.
Pada saat kejadian, Abdul Roni juga sedang duduk menunggu konsumen yang ingin menambal ban.
“Aku dak pacak nak ngutangi, dimarah bapak aku, gara-gara kau. Jadi sekarang bayarlah. Terserah kau nak apo,” kata Kompol Tri Wahyudi menirukan ucapan Ari Setiawan.
Mendengar perkataan tersebut, korban dan pelaku cekcok mulut, hingga akhirnya pelaku Ari Setiawan naik pitam dan keluar dari warung untuk memukul korban.
Melihat temannya Ari Setiawan bertengkar, Abdul Roni pun ikut membantunya.
Tidak hanya mengeroyok korban, Abdul Roni juga mengambil satu bilah senjata tajam jenis golok dari tempat tambal ban dan membacok tubuh korban secara bertubi-tubi.
Namun anehnya, meski dibacok berkali-kali, tubuh Haryanto tak mempan.
Beruntung warga sekitar datang dan langsung melerai kejadian tersebut dan korban menyelamatkan diri. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polrestabes Palembang.
Mendapati laporan tersebut kedua pelaku diamankan petugas di tempat keduanya bekerja bersama mengamankan barang bukti sajam.
Atas tindakkan tersebut, kedua pelaku dijerat pasal 170 dengan ancaman lima tahun penjara. (**)
S:Sumselupdate