INDONESIAKININEWS.COM - Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko menanggapi soal digugatnya Undang-Undang Ibu Kota Negarw (UU IKN) ke Mahkamah ...
INDONESIAKININEWS.COM - Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko menanggapi soal digugatnya Undang-Undang Ibu Kota Negarw (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi.
Moeldoko mengatakan setiap warga negara punya hak untuk melakukan judicial review.
"Tetapi pemerintah tetap berkomitmen begini kalau kita bicara tentang IKN, satu hal yang harus dilihat adalah sebuah keberanian untuk melakukan perubahan bahwa IKN telah dipikirkan oleh pemimpin Indonesia yang pertama Pak Soekarno dan seterusnya," kata Moeldoko di Sekretariat DPN HKTI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (3/2/2022).
Menurut dia, pemerintah akan tetap jalan terus soal pembangunan IKN meskipun sejumlah pihak mengajukan gugatan.
Dia lebih lanjut bicara bahwa tantangan di masa depan sangat luar biasa.
"Ini sebuah keberanian untuk melakukan perubahan dan di zaman Pak Jokowi itu bisa terealisasi," kata dia.
Dia juga menitip pesan agar pihak-pihak tertentu untuk tidak egois atau memikirkan diri sendiri, dan tidak memikirkan generasi di masa depan.
"Janganlah kita egois tidak memikirkan masa depan anak-anak kita."
"Kalau saya egois, saya akan memikirkan ini kita sudah dalam kondisi comfort zone semuanya sudah ada di Jakarta. Ngapain mau pindah? Itu saya seorang yang egois," kata dia.
"Tapi saya memikirkan anak cucu kita di masa depan, dengan berbagai tantangan yang dihadapi, maka sekali lagi pembangunan IKN adalah sebuah kebutuhan," pungkas dia
Sebelumnya, Pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) menjadi undang-undang belum genap sebulan. Namun, kritik terhadap UU tersebut terus bermunculan.
RUU IKN disahkan melalui rapat paripurna DPR pada 18 Januari lalu. UU yang disahkan terdiri dari 11 bab dan 44 pasal yang memuat segala urusan terkait pemindahan ibu kota.
Pembahasan RUU ini terbilang cepat karena hanya memakan waktu 43 hari, terhitung sejak 7 Desember 2021.
Hingga kini, UU itu masih menunggu tanda tangan dari presiden untuk selanjutnya diundangkan.
Terbaru, UU IKN digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh sejumlah warga yang menamakan diri sebagai Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN).
PNKN sendiri digawangi oleh mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua, mantan anggota DPD DKI Jakarta Marwan Batubara, politikus Agung Mozin, Ketua Dewan Pertimbangan MUI Muhyiddin Junaidi, dan 7 orang lainnya.
Dilansir dari dokumen yang diunggah laman resmi MK, gugatan itu didaftarkan pada 2 Februari 2022.
Para pemohon mengajukan gugatan uji formil atas UU IKN lantaran pembentukan UU tersebut dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pembentukan UU IKN dianggap tidak melalui perencanaan yang berkesinambungan, mulai dari dokumen perencanaan pembangunan, perencanaan regulasi, perencanaan keuangan negara, dan pelaksanaan pembangunan.
Para pemohon juga menilai, pembentukan UU IKN tidak benar-benar memperhatikan materi muatan, karena banyak mendelegasikan materi substansial ibu kota negara ke peraturan pelaksana.
"Dari 44 pasal di UU IKN, terdapat 13 perintah pendelegasian kewenangan pengaturan dalam peraturan pelaksana," tulis pemohon.
Selain itu, menurut para pemohon, UU IKN tidak dibuat karena benar-benar dibutuhkan. Pemohon mengutip hasil jajak pendapat salah satu lembaga survei yang menyatakan bahwa mayoritas masyarakat menolak pemindahan ibu kota negara.
Sejalan dengan itu, tidak ada keterbukaan informasi pada tiap tahapan pembahasan UU IKN. Berdasar penelusuran pemohon, dari 28 tahapan/agenda pembahasan RUU IKN di DPR, hanya tujuh yang dokumen dan informasinya bisa diakses publik.
"Representasi masyarakat yang terlibat dalam pembahasan RUU IKN sangat parsial dan tidak holistik. Padahal IKN merupakan perwujudan bersama kota negara RI yang seharusnya dapat lebih memperluas partisipasi dan pihak-pihak dari berbagai daerah, golongan, dan unsur kepentingan masyarakat lainnya dalam pembahasannya," ujar para pemohon.
Mengacu pada hal-hal tersebut, pemohon menilai bahwa pembentukan UU IKN tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD 1945 dan UU Nomor 12 Tahun 2011.
Oleh karenanya, MK diminta menyatakan UU IKN bertentangan dengan UUD 1945.
s: tribunnews.com