INDONESIAKININEWS.COM - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo resmi dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik ...
INDONESIAKININEWS.COM - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo resmi dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik pada Jumat 25 Februari 2022.
Pelapornya yakni GP Ansor yang merasa Roy telah merusak nama baik Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
“Kami duga Roy Suryo melanggar beberapa UU ITE, KUHP, fitnah, perbuatan yang tidak menyenangkan UU keonaran,” ujar Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Non Litigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa.
Dimana sebelumnya Roy membuat laporan dugaan penistaan agama terhadap Menag Yaqut. Karena dinilai telah menyamakan suara azan dengan gonggongan anjing.
Laporan Roy dibuat pada Kamis kemarin di Polda Metro Jaya, namun ditolak dengan berbagai pertimbangan.
Sementara itu, Dendy melaporkan Roy karena konten video yang diunggahnya.
Menurutnya video tersebut telah dipotong sehingga mengaburkan makna sebenarnya yang menyebabkan publik salah penilaian.
“Itu kan dugaan kuat membuat orang saling ribut, saling bermusuhan antar individu dan kelompok,” ujar Dendy dilansir dari CNN Indonesia.
Pada kesempatan itu, Dendy juga menyebut kalau Yaqut tidak pernah membandingkan ataupun menyamakan suara azan dengan gonggongan anjing seperti yang dituduhkan publik.
Gus Yaqut hanya membahas tentang pengeras suara yang perlu diatur lebih lanjut agar tidak mengganggu.
“Jadi Menag itu cuma membicarakan sepiker. Konteksnya soal sepiker bukan azan konteksnya. Dari situ konteksnya sudah berbeda,” jelas Dendy.
Laporan terhadap Roy pun diterima dengan nomor LP/B/1012/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 25 Februari 2022. Pada laporan tersebut yang menjadi korban adalah masyarakat Indonesia dan GP Ansor, sementara terlapor adalah Roy Suryo.
S:Makassar terkini