INDONESIAKININEWS.COM - Kasus pembunuhan yang menewaskan mahasiswa FKIP Universitas Jember Galau Wahyu Utama (19) pada 2013 lalu akhirnya t...
INDONESIAKININEWS.COM - Kasus pembunuhan yang menewaskan mahasiswa FKIP Universitas Jember Galau Wahyu Utama (19) pada 2013 lalu akhirnya terkuak, Kamis (24/2/2022).
Pelaku yang menghabisi nyawa korban adalah Arif Rachman Hakim (33) dibantu oleh M Rofiqi (30).
Arif yang merupakan dalang otak pembunuhan mengaku membunuh dan mencuri mobil korban demi menikahi anak pejabat.
Dikutip dari Tribun Jatim, kasus perampasan nyawa ini diketahui terjadi pada 26 Februari 2013.
Arif yang menghabisi nyawa korban bersembunyi hingga 9 tahun.
Pelaku Arif merupakan warga Desa Sukowiryo, Kecamatan Jelbuk, Jember, Jawa Timur.
Ia menutupi kejahatannya selama 9 tahun dan sempat menikahi seorang anak pejabat.
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo dalam rilis di Mapolres Jember menjabarkan kronologi penangkapan Arif, Kamis (24/2/2022).
Hery mengatakan, saat menghabisi nyawa korban Galau, Arif dibantu oleh rekannya bernama Rofiqi.
Tak hanya membunuh, Arif juga membawa kabur mobil Honda Jazz keluaran 2012 milik korban.
Arif membawa pulang mobil tersebut dan sempat dicurigai oleh tetangganya.
Namun saat ditanyai oleh tetangga, Arif mengaku mobil tersebut merupakan hasil kerja kerasnya sebagai peternak ayam dan rental mobil.
Mobil tersebut hanya ditutupi selimut dan tak pernah digunakan Arif selama 8 bulan.
"Jadi setelah dibawa, mobil ini selama beberapa bulan ditutupi selimut saja, tidak dipakai. Ketika tetangga kanan dan kirinya tanya, dia jawab kalau itu mobil hasil kerja dia," tutur Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo dalam rilis di Mapolres Jember, Kamis (24/2/2022).
Namun, Arif memutuskan untuk menggunakannya setelah mengganti pelat nomor mobil.
Dalam pengakuannya ke polisi, Arif kemudian menggadaikan mobil Honda Jazz milik Galau seharga Rp 30 juta.
Uang hasil gadaian tersebut kemudian digunakannya untuk menikahi anak pejabat Pemkab Jember.
Namun sayangnya, pernikahan Arif dan istrinya berujung pada perceraian di tahun 2015.
Sejak saat itu, Arif menghilang dan keberadaannya baru terkuak pada 2021.
Polisi mendapatkan petunjuk yang mengarah ke pelaku Arif.
Ia kemudian ditangkap di Bali pada Senin (21/2/2022) sekira pukul 03.00 WIB.
"Ada petunjuk baru yang akhirnya kami bisa mengungkap kasus ini," pungkas Hery.
Hery mengatakan, kasus ini memang sangat rumit untuk dipecahkan.
Pihak kepolisian sempat mengalami kesulitan mencari saksi dan beberapa bukti di lokasi kejadian.
"Memang kami sempat mengalami kesulitan, dikarenakan pada saat kejadian tidak ada saksi-saksi, sedangkan kendaraan korban yang saat itu dibawa pelaku juga tidak diketahui keberadaanya, sehingga begitu kemarin ada bukti baru dan terdeteksi keberadaan mobil milik korban, kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku," terang Hery.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 339 KUHP dan 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
s; tribunnews.com