INDONESIAKININEWS.COM - Polres Serang Kota menangkap kakek uzur pelaku pencabulan perempuan difabel hingga hamil di Kabupaten Serang. Pelaku...
INDONESIAKININEWS.COM - Polres Serang Kota menangkap kakek uzur pelaku pencabulan perempuan difabel hingga hamil di Kabupaten Serang. Pelaku mencabuli korbannya di rumah dan kandang kambing.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, pelaku ditangkap pada Selasa (25/1) lalu atas laporan keluarga korban pada Desember. Dari hasil penyelidikan dan pengumpulan barang bukti, perbuatan itu menjurus ke tersangka MS (67).
"Dilakukan penangkapan terhadap tersangka dan mengaku bahwa telah melakukan pencabulan sebanyak lima kali," kata Yudha di Mapolres Serang, Banten, Senin (31/1/2022).
Perbuatan tercela itu dilakukan pertama pada bulan Juli 2021. Saat ini usia kehamilan korban lebih dari 6 bulan.
Kakek yang berprofesi sebagai petani ini katanya mencabuli korban di rumahnya saat sepi. Ia pun melakukan perbuatannya di kandang kambing. Setiap mencabuli, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang Rp 15 hingga Rp 100 ribu.
"Karena hasrat melihat korban kemudian dilakukan perbuatan sebanyak lima kali, ada yang di kandang kambing dan di rumah tersangka," ujar Kapolres.
Perbuatan tercela itu dilakukan saat pagi atau siang hari begitu kondisi lingkungan sepi. Korban dan tersangka memang ada di satu lingkungan dan masih punya hubungan saudara.
"Antara korban dan tersangka ada hubungan saudara," ucap Yudha menegaskan.
Kepada polisi, tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku menyesal. Tersangka dijerat pasal dalam Undang-undang Perlindungan Anak dan diancam hukuman penjara 15 tahun.
"Saya kenal ke korban, korban hamil tahu pak, ya keduhung (menyesal) pak," kata tersangka.
S: detikNews