INDONESIAKININEWS.COM - Bang jago pelaku penyerangan terhadap petugas PLN diamankan pihak kepolisian Unit Reskrim Polsek Bantul, Yogyakarta...
INDONESIAKININEWS.COM - Bang jago pelaku penyerangan terhadap petugas PLN diamankan pihak kepolisian Unit Reskrim Polsek Bantul, Yogyakarta, pada Sabtu lalu.
AFS (19) ditangkap usai melakukan pemukulan terhadap seorang petugas PLN. Pemukulan itu dilakukan lantaran pelaku tak terima meteran listrik rumahnya dilepas karena menunggak pembayaran.
Aksi penganiayaan itu sempat viral di media sosial. Kini, pelaku ditangkap polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Simak ulasan selengkapnya:
Aksi Pemukulan Viral di Media Sosial
Aksi pemukulan yang menimpa ANS (26) petugas PLN di Yogyakarta itu, bermula saat korban ditugaskan untuk melepas meteran listrik di rumah pelaku karena menunggak pembayaran.
Sebelumnya, pihak PLN sudah mengiriman surat tagihan sebanyak tiga kali, namun tidak mendapatkan respons.
Sampai tanggal jatuh tempo sudah ditentukan, pihak keluarga pelaku tak kunjung memenuhi kewajiban membayar tunggakan. Kemudian, pihak PLN memerintahkan korban dan kedua temannya untuk melepas kWh meter terpasang di rumah korban.
Namun, pihak keluarga pelaku justru tak terima. Dalam video yang beredar, saat korban sedang berdebat dengan seorang pria paruh baya pelaku mendadak memukul dan menendang korban.
Ditangkap Polisi
Atas kejadian tersebut, korban pun langsung melaporkan pelaku ke Polsek Kasihan, Bantul. Laporan ini ditindaklanjuti sehingga pada Sabtu, (5/2) lalu pelaku ditangkap.
Video penangkapan pelaku penganiayaan petugas PLN itupun juga sempat ramai beredar di media sosial. Melansir dari unggahan di Instagram @magelang_raya, membagikan video yang merekam momen saat pelaku dijemput di rumahnya.
Saat diamankan AFS pun tampak hanya tertunduk lesu. Pihak keluarga korban dan pelaku pun terlihat sempat melakukan mediasi. Hingga Minggu, (6/2) pelaku disebut masih melakukan pemeriksaan di Polsek.
Pelaku Mengaku Menyesal
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bantul, Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Archye Nevada mengatakan, pelaku penganiayaan terancam hukuman kurang lebih 2 tahun 8 bulan penjara karena melanggar pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
"Pasal 35 1 ayat 1 dengan ancaman kurang lebih 2 tahun 8 bulan hukuman penjara. (Sebelumnya) kediaman dari perlapor sudah mendapatkan surat terkait penunggakan pembayaran listrik. Kemudian petugas (PLN) menjalankan tugas sesuai perintah surat tugas yang diberikan dan melaksanakan pemutusan meteran listrik," kata Archye dikutip dari @magelang_raya, (7/2).
Sementara itu, pelaku mengaku menyesal telah melakukan penganiayaan terhadap korban. Ia mengatakan, hal ini dilakukan karena emosi lantaran korban tidak bisa menunjukkan surat tugasnya saat melepas meteran listrik di rumahnya.
s: okezone.com