INDONESIAKININEWS.COM - Sungguh biadab yang dilakukan oleh TN (38), warga Kecamatan Mojowarno, Jombang, Jawa Timur. Dia tega menyetubuhi an...
INDONESIAKININEWS.COM - Sungguh biadab yang dilakukan oleh TN (38), warga Kecamatan Mojowarno, Jombang, Jawa Timur. Dia tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang berusia 13 tahun. Perbuatan bejat itu dilakukan tiga kali. Salah satunya dilakukan di atas sepeda motor.
Polisi yang mendapat laporan dari ibu korban langsung bergerak cepat. Penyelidikan dilakukan, sejumlah alat bukti dikumpulkan. Walhasil, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di rumah. Belakang diketahui, TN merupakan residivis. Dia pernah terjerat kasus pencurian.
Pria berambut gondrong ini hanya bisa menunduk ketika digelandang ke kantor polisi. Tubuh TN mengenakan seragam tahanan. Kedua tangannya terborgol. TN mengakui perbuatan bejatnya. “Pelaku sudah kami tahan,” kata Kasatreskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan, Senin (14/2/2022).
Teguh menjelaskan, perbuatan bejat pelaku terhadap anaknya dilakukan sebanyak tiga kali. Pertama, pada Juli 2021 sekira pukul 22.00 Wib di area persawahan Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Awalnya, TN mengajak sang anak pergi membeli Handphone (HP) baru.
Sembari membonceng anaknya pakai motor, pelaku melewati jalan sepi di kawasan Trowulan, Mojokerto. Sekitar pukul 21.30 WIB, TN berhenti di area persawahan yang sepi dan gelap. Nah, di tempat itulah TN memaksa anaknya berhubungan badan di atas motor. TN juga menebar ancaman. Dia tak segan membunuh sang anak jika membocorkan peristiwa itu ke orang lain.
Seperti kerasukan setan. TN melakukan perbuatan serupa pada Desember 2021 dan Januari 2022. “Perbuatan yang kedua dan ketiga ini dilakukan di rumahnya, yakni Kecamatan Mojowarno, Jombang. Korban yang merasa tertekan akhirnya memberitakukan kejadian itu ke ibunya. Sang ibu yang tidak terima akhirnya melapor ke polisi,” ujar Teguh.
Usai ditangkap, TN menjalani pemeriksaan intensif. Dari pemeriksaan itu juga diketahui bahwa TN adalah residivis. Betapa tidak, TN melakukan pencurian rokok pada 2003 dan dihukum 4 bulan. Kemudian pencurian Handphone pada 2006 dihukum selama 10 bulan, dan melakukan pencurian sepeda motor pada 2018 dihukum selama 1 tahun 9 bulan.
“Dalam kasus melakukan persetubuhan terhadap anak, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) UURI nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya, hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5.000.000.000.(Lima Miliar Rupiah),” pungkas Teguh.
s; beritajatim.com