INDONESIAKININEWS.COM - Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) resmi menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka atas kasus dugaan uja...
INDONESIAKININEWS.COM - Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) resmi menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian.
Selain itu, Bareskrim Polri juga menyita akun YouTube Edy Mulyadi untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Diketahui bahwa dalam akun YouTube tersebut juga awal mula Edy Mulyadi terlibat kasus dugaan ujaran kebencian.
Pasalnya, beberapa waktu lalu Edy Mulyadi pernah menanggapi terkait perpindahan Ibu Kota Indonesia, dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
Yang menjadi blunder, Edy Mulyadi menyebut bahwa Ibu Kota Negara (IKN) merupakan 'tempat jin buang anak'.
Atas pernyataan tersebut, pihak Bareskrim Polri mendalami kasus Edy Mulyadi hingga ditetapkannya menjadi tersangka saat ini.
Keputusan tersebut juga dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
"Terhadap saudara EM, penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka," ujar Ahmad Ramadhan sebagaimana yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News pada 31 Januari 2022.
Usai dijadikan sebagai tersangka, Penyidik juga menyita akun YouTube Bang Edy milik Edy Mulyadi, sebagai salah satu bukti.
"Akun ya, akun YouTube dengan channel milik yang bersangkutan ya," tutur Ahmad Ramadhan.
"Jadi akun YouTube milik yang bersangkutan yang disita. Bang Edy Channel," lanjutnya.
Sebelumnya, Edy Mulyadi juga sempat meminta maaf kepada seluruh pihak-pihak yang telah dirugikannya, terlebih masyarakat Kalimantan Timur.
"Saya kembali minta maaf, saya enggak mau bilang itu ungkapan atau bukan. Saya kembali minta maaf sedalam-dalamnya, sebesar-besarnya," ucap Edy Mulyadi.
Lebih lanjut, Ahmad Ramadhan menerangkan bahwa Edy Mulyadi resmi ditahan terhitung pada 31 Januari hingga 20 hari ke depan.
Selain itu, Ahmad Ramadhan juga mengatakan bahwa atas kasus tersebut Edy Mulyadi terancam hukuman maksimal 10 tahun.
"Penahanan mulai hari ini sampai 20 hari kedepan. Ancaman 10 tahun ya, masing-masing pasal ada. Tapi ancaman 10 tahun," ucap Ahmad Ramadhan.***
S:PikiranRakyat