INDONESIAKININEWS.COM - Polres Badung terus mengusut kasus kepemilikan senjata api jenis pistol dan 74 butir peluru milik tersangka kasus n...
INDONESIAKININEWS.COM - Polres Badung terus mengusut kasus kepemilikan senjata api jenis pistol dan 74 butir peluru milik tersangka kasus narkoba I Ketut Nevo Prayogi yang diamankan, Jumat (11/2) lalu.
Penyidik masih perlu mendalami lantaran ada yang janggal dengan senjata api tersebut.
Polisi menemukan ada pin BNN dalam kotak bersama pistol yang diamankan dari tangan tersangka.
“Temuan bukti itu masih didalami,” ujar Kapolres Badung AKBP Leo Deddy Defretes.
Perwira menengah Polri ini menduga pistol yang dimiliki pelaku sudah pernah dipakai sebelumnya.
Namun, untuk mengetahui lebih lanjut, penyidik membutuhkan waktu memperdalam kasus ini, termasuk melakukan pemeriksaan di laboratorium.
Dari keterangan pelaku, pistol rakitan tersebut diperoleh dengan membeli secara online.
"Diduga sudah ada yang dipakai, jenis pistolnya dengan magazine yang diduga modifikasi.
Kami akan cek lagi di laboratorium.
Senjata ini tanpa nomor seri, diduga rakitan," kata AKBP Leo Deddy.
Terkait kepemilikan senjata api ilegal, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
AKBP Leo Deddy mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat ada aktivitas penyalahgunaan narkoba di kawasan Kedonganan, Kuta, Badung.
Berdasar laporan tersebut, polisi bergerak ke tempat kejadian perkara di Jalan Segara Madu Gang Dukuh XI No. 2, Banjar Anyar Gede, Desa Kedonganan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.
Dari hasil penggeledahan pukul 11.30 WITA, Jumat (11/2) lalu, ditemukan potongan pipet kecil warna hitam yang di dalamnya berisi dua plastik klip berisi narkotika diduga jenis sabu di kamar pelaku seberat 0,26 gram netto.
Selain itu diamankan satu buah koper kecil warna hitam merk TACTIX yang didalamnya berisi satu pucuk pistol rakitan beserta satu buah magazine serta rangkaian alat isap sabu ditemukan di kamar mandi di rumah pelaku.
Saat diinterogasi pelaku yang bergelar sarjana hukum mengaku mendapatkan sabu-sabu dari temannya yang bernama Bayu
Atas kepemilikan narkoba, pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun.
s; jpnn.com