INDONESIAKININEWS.COM - Sejumlah warga Bekasi yang merasa menjadi korban penipuan melaporkan pengembang perumahan syariah kepada Polres Met...
INDONESIAKININEWS.COM - Sejumlah warga Bekasi yang merasa menjadi korban penipuan melaporkan pengembang perumahan syariah kepada Polres Metro Bekasi Kota.
Melalui kuasa hukumnya, Sekar Anindita, mereka melaporkan PT Fimadani Graha Mandiri.
Salah seorang konsumen yang merasa jadi korban, Dara Maulia, 28 tahun, mengatakan dia telah rugi Rp210.500.000.
“Saya tergiur untuk beli rumah tersebut, Kalau untuk saya pembelian cash sudah full payment pembayaran 210.500 Juta yang masuk,” kata Dara, Selasa, 25 Januari 2022.
Hingga saat ini, kata dia, lahan yang dijanjikan akan dibangun perumahan masih lahan kosong.
Hal itu yang membuat dia dan korban lain kompak membawa kasus ini ke ranah hukum.
“Ia awal menawarkan kredit tanpa bunga tapi saya memilih pembayaran cash, tertipu karena saya dijanjikan di PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli, Ed) itu,” jelasnya.
Dia berharap PT Fimadani Graha Mandiri dapat bertanggung jawab atas kerugian para korban.
Sementara itu, kuasa hukum para korban, Sekar Anindita, mengatakan total 40 kliennya belum ada mediasi dengan pihak pengembang.
Beberapa dari kliennya sudah PPJB sejak 2019 dan 2020.
“Ini kan pakai embel-embel syariah tidak ada riba, tidak ada bunga, harganya murah dan ada bonusnya, jadi mereka tergiur, ada yang sudah pelunasan, ada yang masih DP dan cicilan,” kata dia.
“Belum ada progres sampai sekarang, kebanyakan masih berupa tanah kosong saja,” demikian dia. (dil)
S:Pojoksatu