INDONESIAKININEWS.COM - Sosok orang yang memenjarakan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, kini menantang Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), ...
INDONESIAKININEWS.COM - Sosok orang yang memenjarakan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, kini menantang Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Dudung Abdurachman.
Pria bernama Buni Yani itu berani menyoroti Jenderal Dudung atas kasus yang kini sedang terjadi di Indonesia.
Dulu, Buni Yani merupakan seteru Ahok dalam kasus pernistaan agama. Kasus itu mencuat setelah Buni Yani menguunggah video yang telah diedit ketika hendak memenjarakan Ahok
Kini, Buni Yani jadi bahan perbincangan karena menyoroti secara tajam kasus KKB Papua lalu membandingkannya dengan tindakan TNI atas kelompok separatis tersebut.
Selama ini, KKB Papua selalu melakukan tindakan anarkis. Akan tetapi TNI dinilai tak mampu menumpas kelompok separatis tersebut.
Bahkan insiden terakhir yang menuai kecaman publik adalah tindakan KKB Papua yang menembak mati tiga prajurit TNI di Distrik Gome, Kabupaten Puncak, Papua.
Peristiwa inilah mengundang kritik Buni Yani terhadap Kepala Staf Angkatan Darat, Jenderal Dudung Abdurachman.
Buni Yani yang juga Wakil Ketua Umum Partai Ummat itu menyoroti habis-habisan Jenderal Dudung.
Anak buah Amien Rais itu lantas coba membandingkan kasus KKB Papua dengan persoalan baliho Rizieq Shihab pada akhir tahun 2021 lalu.
Buni Yani pun menyindir sikap KSAD Jenderal Dudung yang disebutnya tak mampu mengejar KKB Papua.
"Pak Dudung cukup membingungkan. Untuk kasus separatis Papua, dia pakai tupoksi. Tapi untuk urusan baliho, dia tidak pakai tupoksi," tulis Buni Yani sebagaimana dikutip dari akun Twitternya @Buniyani.
diketahui, KSAD Jenderal Dudung blak-blakan mengunkapkan fakta tak bisa mengejar KKB Papua. Sebab perintah untuk itu hanya ada ditangan Panglima TNI.
Atas pernyataan inilah yang membuat Buni Yani melontarkan pernyataan tak sedap pada Jenderal Dudung.
Buni Yani merasa heran, kenapa Jenderal Dudung tak memiliki tupoksi untuk mengejar KKB Papua. Padahal kelompok separatis itu melakukan tindakan anarkis.
Pada Kamis 27 Januari 2022, misalnya, KKB menyerang Pos TNI di Distrik Gome, Kabupaten Puncak.
Dalam serangan mendadak itu, KKB Papua menembak mati tiga prajurit yang sedang bertugas.
Dan, pasca gugurnya tiga prajurit TNI tersebut, TNI masih belum mampu menumpas KKB Papua.
Padahal dari berbagai aspek, KKB Papua merupakan kelompok kriminal yang anggotanya terbatas dengan peralatan seadanya.
Terhadap fakta itulah politisi Buni Yani mengaku binggung.
"Pak Dudung cukup membingungkan. Untuk kasus separatis Papua dia pakai tupoksi, tapi untuk urusan baliho dia tidak pakai tupoksi," tulis Buni Yani dikutip dari akun Twitternya @Buniyani.
Buni Yani menilai logika dan tindakan dari Jenderal Dudung tidak konsisten.
"Rasanya ini logika dan tindakan yang tidak konsisten," lanjutnya.
Dikutip dari Kompas.com, Dudung mengatakan dirinya tak bisa mengambil perintah untuk melakukan pengejaran atas peristiwa gugurnya tiga prajuritnya.
Dudung mengatakan reaksi pengejaran hanya bisa dikeluarkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
"Kalau TNI AD kan hanya menyiapkan personel (pembinaan), operasional di sana kan kewenangan Panglima TNI bukan saya, saya tidak bisa adakan pengejaran, adakan ini, saya tidak bisa. itu kewenangan Panglima TNI," imbuh Dudung.
Dudung mengaku kehilangan atas meninggalnya tiga prajurit TNI AD saat menjalankan tugas negara.
"Saya merasa kehilangan, itu anak buah saya kan," ujar jenderal bintang empat itu di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis 27 Januari 2022.
Adapun tiga prajurit yang gugur merupakan anggota dari Satgas Kodim Yonif Raider 408/Suhbrastha.
Ketiganya yakni Serda M Rizal Maulana Arifin, Pratu Tupel Alomoan Baraza, dan Pratu Rahman Tomilawa.
Masih ingat dengan sosok Buni Yani ?
Lama tak terdengar namanya setelah buat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dipenjara karena dugaan kasus penistaan agama, kini Buni Yani dikabarkan bergabung dengan partai besutan Amien Rais, Partai Ummat.
Buni Yani, mantan terpidana ujaran kebencian menemui Amien Rais.
Kedatangannya untuk bersilaturahmi sekaligus menyatakan bergabung dengan Partai Ummat.
Buni Yani mengaku sangat senang bertemu Amien Rais.
Ia pun bertanya kepada Amien Rais apakah tenanganya dibutuhkan untuk berkontribusi dalam Partai Ummat.
"Sangat..sangat diperlukan. Garis lurus," jawab Amien Rais.
Buni Yani pun mengungkapkan tujuan kedatangannya untuk mendukung dan bergabung dengan Partai Ummat.
"Kita insyaallah mendukung Partai Ummat. Mudah-mudahan kelak diridhoi oleh Allah SWT dan menjadi, apa namanya, catatan amal kita," kata Buni Yani Buni, di video Youtube Terminal Amien Rais, Kamis 4 Maret 2021, seperti dilansir Tribun-timur.com.
"Dan kelak di akhirat, inilah yang menjadi jejak kita pernah berjuang untuk menegakkan kebenaran dan keadilan di atas bumi ini. Gitu pak Amien," jelas Buni Yani.
Ucapan Buni Yani diaminkan Amien Rais.
"Amin..Amin.. Amin.. Iya..iya.. Terima kasih," ujar Amien Rais.
Diketahui, Buni Yani tetiba populer saat dirinya mengaku memposting video Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok jelang Pilkada DKI Jakarta 2017 lalu.
Ia memotong video menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016.
Adapun, video asli pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik.
Saat itu, ia juga menghilangkan kata 'pakai' dalam transkripannya.
Potongan pidato itu disebar di media sosial oleh Buni Yani dengan mengedit sehingga memancing massa turun ke jalan untuk memenjarakan Ahok sebagai penista agama.
Buni Yani akhirnya divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung dengan Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE yakni melakukan ujaran kebencian dan menyunting isi video pidato Ahok di Kepulauan Seribu.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kemudian, MA menolak perbaikan kasasi dari Buni Yani dengan nomor berkas pengajuan perkara W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018 sejak 26 November 2018.
Meme Joker Anies Baswedan unggahan Ade Armando dibandingkan dengan kasus Buni Yani
Foto Anies Baswedan yang diedit jadi Joker pernah ramai menjadi perbincangan publik.
Foto Anies Baswedan yang disamakan dengan Joker itu diunggah oleh dosen Universitas Indonesia, Ade Armando di akun Facebooknya dan membuat heboh warganet.
Joker diketahui merupakan karakter penjahat super fiksi yang terkenal sejak dimunculkan oleh DC Comics di Facebook.
Postingan Ade Armando soal meme Joker Anies Baswedan berujung pada laporan polisi.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Fahira Idris melaporkan Ade Armando ke polisi terkait foto tersebut.
Pasalnya, tidak hanya editan foto Anies jadi Joker, meme tersebut juga disertai dengan narasi "Gubernur Jahat Berawal dari Menteri yang Dipecat,".
Fahira Idris menilai kalimat tersebut sangat tidak pantas dan tidak bisa disebut sebagai kritikan.
Tak hanya itu, Fahira Idris mengatakan, Ade Armando diduga melakukan perubahan terhadap bentuk dokumen dan atau informasi elektronik atas foto Anies Baswedan.
Menurut Fahira, narasi yang ada dalam foto tersebut bisa dibilang sebagai bentuk pencemaran terhadap nama baik Anies.
"Foto itu juga diunggah dengan kata-kata atau narasi yang mengarah pada pencemaran nama baik, yakni 'Gubernur Jahat Berawal dari Menteri yang Dipecat'," ujar Fahira.
Ahli hukum pidana, Chudry Sitompul lantas membandingkan kasus Ade Armando dengan Buni Yani.
Hal tersebut disampaikan Chudry Sitompul saat hadir sebagai narasumber di acara Apa Kabar Indonesia, pada Minggu 3 November 2019.
Namun Chudry Sitompul mulanya menanggapi, ucapan Ade Armando yang mengaku bukan pembuat meme tersebut.
Chudry Sitompul menjelaskan UU ITE dikenakan bagi seseorang yang menyebarkan, bukannya untuk yang membuat gambar.
"Menurut undang-undang siapa yang mentransmisikan, katakanlah gambarnya dari orang lain, tapi kan dia tidak menstransminkan ke perangkat ITE," ucap Chudry Sitompul dikutip TribunJakarta.com dari YouTube TV One, pada Senin 4 November 2019.
"Jadi orang pertama yang mengunggah bukan yang membuat,"
"Yang membuat justru tidak masalah, tapi yang menyebarkan," imbuhnya.
Ia kemudian mengatakan seseorang yang menyebar luaskan gambar atau video yang dapat berpotensi menimbulkan masalah, dapat dijerat dengan UU ITE.
"Kalau secara teorinya orang tahu misalkan ini berpotensi kejahatan terus diforward ini kena," kata Chudry Sitompul.
Chudry Sitompul menilai Ade Armando tak dapat berkilah dari jeratan UU ITE.
Pasalnya ialah sosok yang pertama kali menyebarkan meme Joker Anies Baswedan itu.
"Pak Ade ini yang pertama, dialah orang yang pertama, tidak bisa berkilah bukan gambar yang membuat, karena menurut undang-undang kan yang menyebarluaskan bukan yang membuat," ujar Chudry Sitompul.
"Yang dilarang itu kan menyebarluaskan," tambahnya.
Pembawa acara Apa Kabar Indonesia, kemudian meminta Chudry Sitompul membandingkan kasus Ade Armando dengan Buni Yani.
Chudry Sitompul mengatakan kasus keduanya hampir serupa.
"Kalau dibandingkan dengan kasus Buni Yani?" tanya pembawa acara.
"Saya kira mirip," ucap Chudry Sitompul.
Penelusuran TribunJakarta.com Buni Yani terjerat UU ITE lantaran mengunggah potongan video Ahok alias BTP ketika masih menjabar Gubernut DKI Jakarta menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016.
Adapun, video asli pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik.
Meski serupa, Chudry Sitompul menemukan sejumlah perbedaan antara kasus Ade Armando dan Buni Yani.
Ia mengatakan Buni Yani menyebarkan sebuah berita berupa gambar atau video yang tidak benar.
"Ini beda, kalau Buni Yani kan kata-kata, kalimat dia memuat satu gambar yang tidak benar," ucap Chudry Sitompul.
"Itu kena pasal yang lain, menyebarkan berita bohong," tambahnya.
Sementara Ade Armando membagikan sebuah meme.
"Ini kan bukan berita, sesuatu meme yang dimuat di FB pribadinya," ucap Chudry Sitompul.
"Dan Pak Adenya sudah mengaku," imbuhnya.
Tanggapan Ade Armando
Laporan tersebut ditanggapi santai oleh Ade. Ia menyebut bahwa bukan dirinya yang mengedit foto Anies dengan riasan Joker tersebut.
"Meme itu sendiri bukan buatan saya. Tapi saya secara sadar menyebarkannya, karena isinya memang sesuai dengan apa yang ingin saya sampaikan kepada Anies dan kepada publik," ujar Ade Armando dikutip TribunJakarta.com dari Kompas.com, pada Minggu 3 November 2019.
Ade menjelaskan, meme tersebut merupakan bentuk kritiknya terhadap Anies dalam mengelola pemerintahan.
Salah satu yang ia soroti adalah anggaran-anggaran tidak wajar yang sempat viral beberapa hari belakangan.
Beberapa di antaranya adalah anggaran lem aibon dan bolpoin yang mencapai miliaran rupiah.
Adapun, terkait laporan tersebut, Ade justru mempermasalahkan mengapa anggota DPD itu yang melaporkan dirinya.
"Saya heran, apa urusan Fahira Idris menggugat saya. Memang dia apanya Anies? Kalau lah ada yang mau menggugat saya, orang itu seharusnya Anies Baswedan," ujar dia.
Namun, Ade mengaku siap menjalani proses hukum yang berlaku.
Ia cukup percaya diri menghadapi kasus ini, karena merasa dirinya tidak bersalah.
s; tribunnews.com