INDONESIAKININEWS.COM - Polda Sumatera Utara mencoba mengevakuasi para pasien yang berada di kerangkeng milik Bupati Langkat Terbit Rencana...
INDONESIAKININEWS.COM - Polda Sumatera Utara mencoba mengevakuasi para pasien yang berada di kerangkeng milik Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Di sana polisi menemukan dua kerangkeng manusia yang dihuni sebanyak 27 orang.
Namun, saat akan dibawa ke Polda Sumut, petugas sempat dihadang oleh keluarga pasien.
"Bukan dihalangi, tetapi keluarga dari warga binaan tidak mau anaknya dibawa ke tempat rehabilitasi yang memenuhi standar," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (25/1).
Mantan Kapolres Biak, Papua itu mengatakan pihaknya tidak bisa memaksakan kehendak keluarga.
Para pasien pun akhirnya dibawa oleh keluarganya ke rumah masing-masing.
"Tim dari Ditresnarkoba dan BNNP tidak memaksakan itu. Jadi, saat tim di lokasi keluarganya sudah membawa pulang," jelas Hadi.
Dia menyebut harusnya para pasien itu akan dievakuasi oleh Polda Sumut ke Dinas Sosial.
“Ada 27 orang yang rencananya akan kami evakuasi dari tempat tersebut ke Dinas Sosial,” ujar Hadi.
Terkait adanya dugaan perbudakan modern di rumah politisi Partai Golkar itu, Hadi mengatakan pihaknya masih terus mendalami hal tersebut.
"Segala informasi, dugaan dan sebagainya terus dilakukan pendalaman oleh penyidik dari Polda bekerja sama dengan BNNK, karena ada menyebut itu sebagai tempat rehabilitasi. Itu yang terus kami dalami," kata Hadi.
Saat ini, pihak kepolisian telah meminta keterangan dua orang penjaga di rumah Terbit Rencana Perangin Angin, untuk mendalami kasus tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kerangkeng manusia yang dibangun di kediaman Terbit itu sudah berdiri sejak tahun 2012 lalu.
Namun, hingga kini kerangkeng itu belum memiliki izin resmi sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba.
"Ada dua orang yang sedang didalami," kata Hadi.
s; jpnn.com