INDONESIAKININEWS.COM - Delapan orang perwakilan dari 50 orang korban investasi bodong dengan kerugian Rp 700 juta resmi melapor ke Mapolre...
INDONESIAKININEWS.COM - Delapan orang perwakilan dari 50 orang korban investasi bodong dengan kerugian Rp 700 juta resmi melapor ke Mapolres Lamongan, Senin (24/1/2022).
Tidak cuma rugi secara meteri, ada korban yang kehidupan rumah tangganya menjadi retak hingga terancam dicerai akibat jadi korban investasi bodong.
Didampingi Penasehat Hukum Wellem Mintarja, para korban menuju ruang SPKT dan dilanjutkan ke penyidik Unit II Tindak Pidana Tertentu (Pidter) untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Rata-rata para korban ini tergiur dengan keuntungan yang cukup fantastis dari nilai investasi.
"Jadi saya ini seperti ketagihan. Inves pertama Rp 6 juta dapat keuntungan Rp 7 juta pada perhitungan pertama," ungkap seorang korban yang total inves Rp 60 juta, Amel (23) warga Brondong di ruang loby reskrim, Senin (24/1/2022).
JHN adalah reseller yang selalu mengiming-imingi keuntungan tinggi lewat promo dengan segala macam nama promonya.
Promo yang kerap ditawarkan JHN membuat para korban tergiur untuk selalu menanamkan investasi dengan kelipatan yang lebih banyak lagi.
Namun keuntungan baru cair satu atau dua kali, tidak ada lagi keuntungan. Dan korban rata-rata sudah menginveskan uangnya dengan nilai lebih besar.
Para korban kemudian berusaha meminta uang yang ditanam untuk dikembalikan. Namun setiap kali ditanyakan, JHN hanya selalu janji.
Pada akhirnya, JHN terdesak dan berbalik mengancam akan mempidanakan para korban jika nekad minta uangnya dikembalikan.
Para korban akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan reseller JHN ke polisi melalu bantuan Penasehat Hukum, Wellem Mintarja.
"Mereka sebenarnya sudah melalukan pendekatan dan mencari solusi, agar uangnya bisa kembali. Tapi malah diancam akan dipolisikan oleh terlapor, JHN," ungkap Wellem Mintarja kepada TribunJatim.com, Senin (24/1/2022).
Para korban tidak lagi memperhitungkan nasib uang yang telah diinvestasikan, tapi terdorong oleh sesumbar JHN yang hendak melaporkan mereka.
"Mereka itu korban, kok malah mau dipidanakan oleh terlapor," ungkapnya.
Sementara itu, Wellem sendiri mengaku secara kemanusiaan hanya membantu para korban.
"Tidak ada pembicaraan jasa untuk kami. Ini adalah kemanusiaan saja," ungkap sang penasehat hukum yang selalu tampil rapi ini.
Wellem menambahkan, ada di antara korban yang terancam pisah dengan suaminya, gara-gara telah tertipu investasi bodong.
"Sudah ada klien saya hendak diceraikan suaminya karena ikut-ikutan investasi dan kini jadi korban," ungkap Wellem.
Bahkan sang suami sudah mulai mengurus persyaratan perceraian untuk proses ke Pengadilan Agama.
"Wanita itu usianya sekitar 33 tahun, kasihan banget," katanya.
Diakui, rata-rata korban merahasiakan pada anggota keluarganya kalau mereka telah ikut investasi. Dan baru terbuka setelah kasusnya meledak.
"Itu yang menjadi pemicu pertengkaran suami istri, hanya karena kasus ini,"katanya.
Wellem tidak ingin ada keluarga yang berantakan hanya karena persoalan ini.
"Ya, makanya saya berniat untuk membantu korban melalui jalur hukum melaporkan JHN," ungkapnya.
Selain mereka para korban ada yang sudah berstatus bersuami, namun separuh di antaranya masih lajang.
s; tribunnews.com