INDONESIAKININEWS.COM - Pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda turut berkomentar terkait Edy Mulyadi yang tak penuhi panggilan Di...
INDONESIAKININEWS.COM - Pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda turut berkomentar terkait Edy Mulyadi yang tak penuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditpidsiber) Bareskrim Mabes Polri.
"mereka ini memang gerombolan pengecut.
tidak jantan mangkir dari panggilan polisi,
tidak berani tanggung jawab atas perbuatan rasisme padahal telah membuat warga Kalimantan begitu sakit hati,
bahkan telah menyebabkan keonaran disana..
dan anggap remeh ancaman yang telah dilayangkan oleh berbagai suku adat Dayak," tulis Abu Janda lewat postingan di akun Instagram @permadiaktivis2, Jumat (28/1/2021), seperti dikutip Tribun-timur.com.
Diketahui, pemanggilan Edy Mulyadi terkait dengan dugaan kasus ujaran kebencian yang dilayangkannya dan menimbulkan kontroversi dan berujung pada pelaporan dirinya.
Dikutip dari Tribunnews, Edy Mulyadi akan diperiksa sebagai saksi.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan pemanggilan yang dilakukan Bareskrim pun siap dipenuhi Edy Mulyadi.
Edy Mulyadi diagendakan akan hadir sekira pukul 10.00 WIB di Bareskrim Polri, Jumat (28/1/2022).
"Terkait dengan saudara EM, setelah penyidik menyerahkan langsung surat panggilan, yang bersangkutan menyatakan bersedia diperiksa besok hari Jumat jam 10," ucap Ramadhan, Kamis (27/1/2022).
Namun hari ini, Jumat (28/1/2022), Edy Mulyadi mangkir dari panggilan.
Terkait alasan mangkir, Ketua Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir mengungkapkan, kliennya tidak hadir karena menurutnya prosedur surat pemanggilan yang dilayangkan polisi bermasalah.
"Alasannya pertama prosedur pemanggilan tidak sesuai dengan KUHAP sehingga kami mau memasuki surat ini dulu," kata Herman di Bareskrim Polri, dikutip dari Tribunnews.
Mengenai bermasalahnya prosedur, Herman menjelaskan, kliennya hanya diberikan waktu dua hari dan surat tersebut dilayangkan oleh Bareskrim Polri pada Rabu (26/1/2022) kemarin.
Herman juga mengatakan, apabila merujuk pada Pasal 227 ayat (1) KUHAP, pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan minimal memiliki jarak waktu tiga hari.
"Jadi kan itu minimal harus tiga hari, ini baru dua hari sudah ada pemanggilan, intinya itu sudah tidak sesuai dengan KUHAP dan kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan," jelasnya.
Akibat dari masalah ini, Herman akan meminta kepada penyidik Bareskrim Polri untuk melakukan penundaan panggilan.
"Nanti dipanggil ulang lagi dan iya kita harus sesuai prosedur," imbuhnya.
Diketahui, Herman dan jajaran tim kuasa hukum lainnya termasuk Djuju Purwanto hadir di Bareskrim Polri pukul 10.09 WIB.
Tim kuasa hukum Edy Mulyadi ini terlihat hadir dengan membawa beberapa berkas yang dimasukkan ke dalam map.
Isi dari berkas tersebut terdapat beberapa dokumen termasuk surat penundaan pemanggilan.
Kuasa Hukum Menilai Ada Provokator
Selain memberikan surat penundaan pemanggilan, Herman juga berpandangan terkait kasus yang menyeret kliennya tersebut.
Dikutip dari Kompas.com, Herman menilai ada provokator dalam kasus dugaan ujaran kebencian ini.
"Kami berharap kepada Mabes Polri supaya menyidik pelaku provokator ini.
"Karena apa? Ini ada provokatornya dan ada kepentingan politik di sini, di kasus Pak Edy Ini," tutur Herman.
Dalam pernyataannya, Herman menjelaskan kliennya tidak pernah menyebut atau menyindir masyarakat Kalimantan dan hanya menyebutkan istilah 'jin buang anak'.
Dirinya juga menambahkan, istilah itu merujuk pada tempat yang jauh.
"Karena dalam pers konferens, Pak Edy itu sama sekali tidak pernah menyebut nama Kalimantan tidak ada sama sekali, menyinggung suku ras adat itu tidak ada sama sekali.
Herman kembali menegaskan agar Bareskrim Polri mengusut provokator yang dinilainya ada.
"Ya kami akan meminta itu, meminta pelaku yang provokator, untuk memberontaknya masyarakat Kalimantan ini siapa, ad provokatornya ini."
"Kami minta polisi mengungkapkan ini," ujarnya.
Seperti diberitakan Tribunnews sebelumnya, Edy Mulyadi menjadi viral setelah video pernyataannya diduga menghina Kalimantan Timur terkait Ibu Kota Negara (IKN) baru.
Edy Mulyadi menyatakan ibu kota negara yang akan dipindah ke Kalimantan yang disebutnya Tempat jin membuang anak.
Selain itu, dirinya juga menyebut pasar bagi IKN adalah kuntilanak dan genderuwo.
"Pasarnya siapa? Kalau pasarnya kuntilanak, genderuwo ngapain ngebangun disana," kata Edy.
Kemudian Edy meminta pendapat rekan di sebelahnya terkait lokasi tempat tinggalnya.
"Enggak ada, nih sampean tinggal dimana om?"
"Mana mau tinggal di Gunungsari pindah ke Kalimantan Panajam sana untuk beli rumah disana," ujar Edy.
Lalu ketika sudah dijawab, Edy melanjutkan ucapannya dan langsung ditanggapi oleh rekan di sebelahnya.
"Gua mau jadi warga Ibu Kota Baru, mana mau," ungkapnya.
"Hanya monyet," kata rekan Edy yang berada di sebelahnya.
s; tribunnews.com