INDONESIAKININEWS.COM - Mantan Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahaan dan kanitnya, AKP Paul Simamora telah menjalani proses ...
INDONESIAKININEWS.COM - Mantan Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahaan dan kanitnya, AKP Paul Simamora telah menjalani proses sidang kode etik di Mapolda Sumut.
Adapun hasil dari sidang kode etik tersebut, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menegaskan keduanya sudah diberikan hukuman yang sesuai dengan kode etik profesi Polri.
"Selain kode etik profesi Polri, juga telah dilakukan sidang kode etik Polri terhadap AKP Paul Simamora dan Kompol Oloan Siahaan, dengan putusan selaku Oloan tahu adanya pemberian uang Rp 300 juta," ujar Kapolda dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Jumat (21/1/2022).
"Dengan hukuman, rotasi demosi bagi seorang pamen, permintaan maaf organisasi (Polri) secara tertulis, serta pengawasan selama 6 bulan dan selama pengawasan tidak diberlakukan atau mengikuti pendidikan," tambah Panca.
Hukuman terberat justru diterima anak buah, 5 anggota Satnarkoba Polrestabes Medan di antaranya Bripka Rikardo dikenakan hukuman pemecatan.
"Kasus ini sudah berproses terkait sidang kode etik Polri, yang memutuskan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) kepada 5 pelaku utama yang memberatkan Rp 600 juta, dan terbukti menyimpan dan menggunakan narkotika," tegasnya.
"Saya harus sampaikan guna pemeriksaan lanjutan yang lebih objektif, maka terhitung hari ini saya menarik Kapolrestabes Medan untuk dilanjutkan pemeriksaan di Polda Sumatera Utara.Penarikan ini agar proses pemeriksaan berjalan objektif dan transparan serta independen," ungkap Panca.
Pengakuan AKP Paul
AKP Paul Simamora mengaku bahwa dirinya menerima uang Rp 300 juta dari Irmayanti, istri bandar narkoba.
Hal tersebut dikatakan AKP Paul Simamora saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Jumat (21/1/2022).
Di depan Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Simanjuntak, AKP Paul mengaku menerima uang Rp 300 juta untuk proses pelepasan Irmayanti.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Simanjuntak kemudian menegaskan apakah benar uang yang diterima Rp 300 juta, Paul kemudian membenarkannya.
"Saya menghadap ke ruangan (Kompol Oloan), melaporkan proses penyidikan Irmayanti," ujarnya ke Kapolda Sumut.
"Siap, untuk proses penyelidikan pelepasan," tegasnya.
"Pelepasan Irmayanti sebesar Rp 300 juta, betul itu?," tanya Kapolda.
"Siap Jendral," katanya.
Kapolda kemudian menanyakan siapa yang menerima uang tersebut, lalu Paul mengakui dirinya sendiri.
"Siap, dari pengacara kepada saya sendiri," lanjut Paul.
Lalu Kapolda kembali menanyakan apakah uang untuk pres rilis, pembelian sepeda motor, dan warsik atas perintah Kapolrestabes.
Lalu, AKP Paul menjawab, "siap tidak ada jendral," ungkapnya.
Namun, ketika Kapolda menanyakan hal serupa kepada Kompol Oloan, dirinya sempat membantah.
"Siap tidak ada jendral," kata Oloan.
"Yang bener yang mana ini? Yang bener yang mana Oloan. Kamu jangan lari - lari (pernyataannya). Benar gak ada ngomong gitu," balas Panca.
Namun, Oloan dengan berat hati hanya menjawab "Siap,".
"Siap apanya. Ada atau tidak?," balas Kapolda.
Oloan pun akhirnya mengakuinya. "Siap ada Jenderal,"
Kabid Propam Polda, Kombes Joas yang berada di belakang Kapolda hampir saja memukul Oloan menggunakan kertas.
"Biarkan saja Joas. Biarkan dia ini menjadi sampai clear," kata Panca.
Pantauan www.tribun-medan.com, Oloan tampak hadir dalam konferensi pers dengan wajah memerah tidak dapat menahan rasa sedih.
Wajah Oloan tampak memerah.
Seperti diberitakan, terkait kasus suap ini, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mencopot Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko dari jabatannya.
Pencopotan Riko, dalam rangka proses pemeriksaan lanjutan.
Jabatan Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko digantikan oleh Kombes Pol Armia Fahmi.
S: Tribunnews