INDONESIAKININEWS.COM - Acara reuni sekolah semasa SMA jadi berantakan, gegara ada peserta reuni yang kini sudah berusia 62 tahun terlibat ...
INDONESIAKININEWS.COM - Acara reuni sekolah semasa SMA jadi berantakan, gegara ada peserta reuni yang kini sudah berusia 62 tahun terlibat perkelahian.
Perkelahian para kakek itu sudah ditangani polisi.
Adakah dendam di antara mereka yang tersimpan selama puluhan tahun?
Kasus penganiayaan itu terjadi di Kota Bandar Lampung.
Yang menjadi korbannya adalah kakek berumur 62 tahun bernama Abdur Roni.
Ia tercatat sebagai warga Jalan Haji Agus Salim, Kelurahan Kelapa Tiga, Kecamatan Tanjungkarang Pusat.
Sementara pelakunya berjumlah 5 orang, satu di antaranya teman sekolah dari SMP dan SMA berinisial AL (62).
Kasus mengeroyok saat acara reuni SMA itu terjadi pada 2 Juni 2021 lalu.
Saat ini, pelaku utama yakni AL sudah masuk dalam tahap P21 atau dilimpahkan ke kejaksaan.
Roni menuturkan, penganiayaan tersebut bermula saat dirinya datang ke sebuah kafe di Jalan Raden Intan, Tanjungkarang, Bandar Lampung.
Saat itu korban berniat menghadiri acara reuni alumni SMA.
Setelah acara, korban bertemu pelaku masih di lokasi reuni.
Karena sudah lama tidak bertemu, korban pun menyapa dengan memanggil pelaku.
"Dari kejauhan saya panggil dia (AL), setelah itu dia nyamperin saya sambil megang kera baju saya," kata Roni, Minggu (23/1/2022).
Menurut Roni, pelaku tersinggung karena dipanggil dengan menyebutkan namanya.
Untuk menghindari keributan di tempat ramai, korban pun mengajak pelaku meninggalkan tempat tersebut.
Namun pada saat hendak turun dari tangga kafe, ternyata korban sudah ditunggu rekan pelaku.
Korban memperkirakan rekan pelaku berkisar 4-5 orang lebih.
Mereka langsung memukuli korban dengan tangan kosong.
Setelah puas menganiaya korban, AL dan rekannya pergi begitu saja meninggalkan lokasi kejadian.
Sementara korban mengalami luka memar di sejumlah bagian tubuhnya.
"Sempat dirawat satu hari di rumah sakit," kata Roni.
Roni pun heran dengan tindakan AL tersebut. Menurutnya, tidak pernah ada masalah antara dia dan pelaku.
Baik pada masa sekolah maupun setelah lulus SMA.
"Mungkin dia tidak senang dipanggil nama di hadapan temannya, padahal saya sama dia seumuran," kata Roni.
Meski sudah ditetapkan tersangka, Roni berharap aparat penegak hukum bisa memberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatan pelaku.
Pasalnya, hanya satu orang ditetapkan tersangka sebelum akhirnya proses penyidikan dilimpahkan ke kejaksaan.
"Yang melakukan penganiayaan itu lebih dari satu orang, tetapi hanya AL yang dijadikan tersangka," kata Roni.
Roni menjelaskan dirinya sudah meminta peninjauan kembali kepada penyidik saat membuat BAP.
Namun aparat kepolisian berdalih tidak bisa menetapkan tersangka lain karena minim saksi di tempat kejadian.
"Selain tidak ada saksi, tangga menuju kafe tempat saya dikeroyok itu tidak tersorot CCTV," kata Roni.
Roni pun berterima kasih dengan aparat kepolisian, meski sudah hampir 7 bulan lamanya perkara tersebut dilimpahkan ke kejaksaan.
"Sudah 4 hari ditahan oleh Kejaksaan, sebelumnya pelaku tidak ditahan. Sekarang pelaku statusnya sudah menjadi tahanan jaksa," kata Roni.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana membenarkan P21 perkara penganiayaan tersebut.
Menurutnya, tersangka AL dikenakan jerat pasal 351 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. "Sudah dilimpahkan," kata Devi.
Mengenai penanganan perkara yang dirasa lamban oleh korban, Devi menyatakan hal itu membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas.
Penyelidikan kurang lebih tujuh bulan karena kesulitan dalam mencari alat bukti tambahan.
Oleh karena itu, aparat kepolisian hanya menetapkan satu orang pelaku utama sebagai tersangka.
"Kami sudah berupaya semaksimal mungkin, hanya saja minim sekali saksi yang bisa memberikan keterangan," kata Devi.
s; tribunnews.com