INDONESIAKININEWS.COM - Ketua Cyber Indonesia, Husin Shihab mendesak Bareskrim Polri untuk segera memanggil lagi Edy Mulyadi. Pasalnya, Edy...
INDONESIAKININEWS.COM - Ketua Cyber Indonesia, Husin Shihab mendesak Bareskrim Polri untuk segera memanggil lagi Edy Mulyadi.
Pasalnya, Edy Mulyadi dikabarkan mangkir dari panggilan Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan.
Oleh karena itu, Husin Shihab menilai bahwa Bareskrim tidak perlu menunggu berhari-hari untuk memanggil lagi Edy Mulyadi.
"Polri enggak perlu nunggu berhari-hari untuk mengirim panggilan kedua dan ketiga," ujar Husin Shihab seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Twitter @HusinShihab.
Desakkan Husin Shihab terhadap Bareskrim Polri bukan tanpa alasan.
Sekjen Komite PMH ini mengungkapkan bahwa Edy Mulyadi sudah keterlaluan sampai membuat warga Kalimantan murka.
Bahkan, kasus dugaan penghinaan Edy Mulyadi terhadap Kalimantan menuai sorotan publik.
"Karena perbuatan EM dan kawan-kawan ini membuat warga Kalimantan murka," imbuhnya.
Oleh karena itu, Husin Shihab berharap Edy Mulyadi segera menjalani proses hukum.
Husin Shihab juga mengimbau publik untuk terus mengawal kasus Edy Mulyadi sampai selesai.
"Kita harus kawal betul kasus EM dan kawan-kawan ini," tutur Husin Shihab.
Husin Shihab minta agar kasus Edy Mulyadi dikawal betul-betul. Tangkap layar Twitter/@HusinShihab
Dikabarkan sebelumnya, Edy Mulyadi dipanggil oleh Bareskrim Polri atas belasan laporan dari berbagai elemen masyarakat Kalimantan yang marah.
Pasalnya, Edy Mulyadi dalam konferensi pers aksi penolakan Ibukota negara (IKN) Nusantara di Kalimantan.
Esensi konferensi pers penolakan IKN Nusantara yang disampaikan Edy Mulyadi dianggap tidak berargumen berlandaskan data dan fakta.
Konferensi pers ini malah berisi yang dianggap berisi ujaran kebencian dan penghinaan terhadap warga Kalimantan.
Mulai menyebut Kalimantan sebagai tempat jin buang anak, sampai menganggap hanya kuntilanak dan genderuwo yang mau tinggal di IKN Nusantara.
Sayangnya, Edy Mulyadi tak memenuhi panggilan. Namun, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melayangkan surat panggilan kedua kepada Edy Mulyadi terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang disertakan dengan surat perintah untuk membawa yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan penyidik.***
S:PikiranRakyat