INDONESIAKININEWS.COM - Anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, kirim jawaban tegas. Pengamat Ubedilah Badrun mohon siap-siap. Sebelu...
INDONESIAKININEWS.COM - Anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, kirim jawaban tegas. Pengamat Ubedilah Badrun mohon siap-siap.
Sebelumnya, Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK, Senin, 10 Januari 2022.
"Jadi, laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," tuturnya.
Ubedilah Badrun mengaku kejadian tersebut bermula pada 2015 ketika ada perusahaan, yaitu PT SM yang menjadi tersangka pembakaran hutan.
Perusahaan tersebut sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) senilai Rp7,9 triliun.
Dalam perkembangannya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp78 miliar.
"Itu terjadi pada bulan Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," ujar Ubedilah Badrun.
Dia mengatakan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) tersebut terjadi terkait adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura.
"Itu dugaan KKN yang sangat jelas saya kira yang bisa dibaca oleh publik," kata Ubedilah Badrun.
Baginya, tidak mungkin perusahaan baru anak Presiden mendapat suntikan dana penyertaan modal dari sebuah perusahaan ventura.
PT SM dua kali disebut memberikan kucuran dana kurang lebih Rp99,3 miliar dalam waktu yang dekat.
"Setelah itu anak Presiden membeli saham perusahaan di sebuah perusahaan dengan angka yang juga cukup fantastis Rp92 miliar. Bagi kami tanda tanya besar," ujarnya.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming tak diam. Dia ikut merespons Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun.
Semua unek-uneknya keluar di hadapan awak media di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa, 11 Januari 2022.
"Lah kenapa melaporkan balik? Itu kan sudah dilaporkan. Dibuktikan dulu, kalau aku salah tangkap," ujar Gibran Rakabuming Raka.
Dia pun menekankan agar pelaporan yang sudah masuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diproses terlebih dahulu.
Putra pertama Presiden Jokowi tersebut pun menekankan agar dibuktikan terlebih dahulu apakah dirinya bersalah atau tidak.
"Sudah buktikan dulu aku salah atau tidak. Kalau salah detik ini ditangkap juga nggak apa-apa, tapi dibuktikan dulu," tutur Gibran Rakabuming Raka. (*)
S:GenPI.co