INDONESIAKININEWS.COM - Forum Pemuda Lintas Agama Kalimantan Timur mengadukan Edy Mulyadi karena pernyataan yang diduga menghina Kalimantan ...
INDONESIAKININEWS.COM - Forum Pemuda Lintas Agama Kalimantan Timur mengadukan Edy Mulyadi karena pernyataan yang diduga menghina Kalimantan ke polisi.
Edy sebelumnya juga sudah dilaporkan gara-gara ucapan terhadap Menhan Prabowo Subianto soal 'macan mengeong'.
Kelompok tersebut mendatangi Polresta Samarinda, Minggu (23/1/2022).
"Kami melaporkan Edy Mulyadi terkait ujaran kebencian yang menyakiti hati masyarakat PPU dan Kalimantan yang diucapkannya di kanal YouTubenya," kata perwakilan Pemuda Lintas Agama Kaltim, Daniel A Sihotang.
Sebagai pelapor, Daniel yang didampingi GP Ansor, GAMKI, Pemuda Muhammadiyah, Pemuda Katolik, Pemuda Hindu, Pemuda Konghucu di Provinsi Kalimantan Timur, mengaku telah di-BAP pihak kepolisian.
"Sudah di-BAP untuk dimintai keterangan oleh penyidik terkait laporan yang kami sampaikan", ujarnya.
Mereka mempersoalkan pernyataan Edy Mulyadi soal 'tempat jin buang anak, 'genderuwo', kuntilanak' hingga kata 'monyet' yang terdengar dalam video yang dipermasalahkan.
Itu diduga mereka sebagai berita bohong dan dugaan penghinaan yang dapat menyulut masyarakat Kalimantan.
"Kata-kata Edy ini yang bilang Kaltim tempat jin buang anak sangat meresahkan masyarakat di sini, itu sebabnya kami mengadukan ke pihak berwajib," ujar Daniel.
Edy Mulyadi dinilai telah melanggar Pasal 14 ayat 1 dan 2 atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Pihaknya berharap laporan tersebut dapat ditindak pihak berwajib Edy Mulyadi didesak meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Kalimantan Timur.
"Kami berharap pihak berwajib dapat segera memproses laporan kami, dan meminta maaf kepada masyarakat Kalimantan," katanya.
S: detik.com