INDONESIAKININEWS.COM - MHS (51), salah satu tersangka penjual bakso daging ayam tiren, di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengaku meny...
INDONESIAKININEWS.COM - MHS (51), salah satu tersangka penjual bakso daging ayam tiren, di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengaku menyesali perbuatannya.
Namun, MHS juga senang setelah ditangkap oleh pihak kepolisian. Ini karena dengan ditangkap, dia dan istrinya AHR (50), tak lagi bisa melakukan kejahatan tersebut.
Baca Berita Terbaru Tanpa Terganggu Banyak Iklan
"Senang sekali (tertangkap) karena bisa berhenti (membuat bakso ayam tiren). Yang jelas saya mengakui kesalahan dan siap dengan risikonya," kata MHS, saat kegiatan pengungkapan kasus di Mapolres Bantul, Senin (24/1/2022).
Video Rekomendasi
Terungkap
Kapolres Bantul AKBP Ihsan menyampaikan, kasus ini terungkap dari informasi warga yang mendapati pasangan suami istri ini menggiling ayam dengan kondisi tak wajar di wilayah Kapanewon Pleret.
Warga kemudian melaporkan kecurigaan itu ke Polsek Pleret.
"Digiling terlihat tidak segar, membiru busuk. Kemudian menginformasikan ke Polsek Pleret sehingga dari informasi polsek kita selidiki ayam tersebut milik siapa dan untuk apa," kata Ikhsan.
Polisi bersama Dinas Kesehatan Bantul dan Dinas Perdagangan Bantul mendatangi rumah suami istri ini di Jetis, Jumat (21/1/2022).
Setelah diperiksa, hasilnya di lokasi ditemukan bakso berbahan ayam tiren yang sudah diproduksi.
Polisi juga menemukan 18 plastik berisi 15 bakso ukuran kecil, sembilan plastik isi lima butir bakso ukuran tanggung, dan tiga plastik isi 12 butir bakso ukuran besar.
Selain itu, dua buah freezer, satu unit mesin adonan bakso, timbangan, ember, hingga genset untuk produksi apabila mati lampu.
KOMPAS.com: Berita Terpercaya
Baca Berita Terbaru Tanpa Terganggu Banyak Iklan
Kepada polisi, MHS dan AHR mengaku mengedarkan bakso ayam tiren tersebut sejak 2015 di tiga pasar di Yogyakarta dengan penghasilan bersih Rp 500.000 per hari.
Video Rekomendasi
Sebenarnya mereka sudah memproduksi bakso daging ayam sejak 2010 dengan menggunakan daging segar.
Namun, karena harga ayam segar naik, keduanya memilih menggunakan ayam tiren sejak 2015.
Atas perbuatannya, pasangan suami istri ini telah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 204 ayat (1) KUHP atau pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen atau UU Nomor 12 tahun 2012 tentang pangan perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1996 tentang pangan. Keduanya terancam penjara 15 tahun
S:kompas