INDONESIAKININEWS.COM - Terdakwa kasus ujaran kebencian terkait SARA dan penodaan agama, Yahya Waloni, meminta maaf terkait materi ceramahn...
"Tujuan saya itu hanya sebagai candaan, tapi ternyata saya terlampau kasar, etikanya benar-benar nggak, saya mohon maaf," kata Yahya.
Hal tersebut disampaikan Yahya Waloni dalam sidang pemeriksaan terdakwa di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (21/12/2021). Yahya Waloni mengakui pernyataannya yang mempelesetkan kata-kata 'roh kudus' adalah hal yang salah.
Yahya Waloni mengaku sadar kata-katanya tersebut terlampau kasar. Dia mengatakan siap bertanggung jawab atas perbuatannya.
"Saya ikuti semuanya, saya bertanggung jawab, benar semua," kata Yahya Waloni.
Yahya Waloni mengatakan dirinya sedang mengisi ceramah di salah satu masjid, tapi ia tidak tahu ceramahnya itu disiarkan langsung.
Meski demikian, Yahya Waloni mengaku sadar dia sedang direkam. Dia menilai rekaman tersebut hanya untuk dokumentasi acara.
"Saya tahu saya sadar itu direkam," katanya.
Yahya Waloni didakwa terkait kasus dugaan ujaran kebencian, penodaan agama, serta kasus menyatakan perasaan permusuhan dan penghinaan terhadap golongan rakyat terkait SARA. Yahya Waloni diancam pidana 4-6 tahun penjara.
"Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) membacakan dakwaan Yahya Waloni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (23/11).
Yahya Waloni didakwa dengan pasal alternatif, yaitu pertama Pasal 45a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara), atau kedua didakwa Pasal 156a KUHP (ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara, atau Ketiga Pasal 156 KUHP (ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara).
Kasus ini bermula ketika pada Rabu, 21 Agustus 2019, saat terdakwa Yahya Waloni sebagai penceramah diundang oleh DKM masjid Jenderal Sudirman World Trade Center Jakarta untuk mengisi kegiatan ceramah dengan tema ceramah 'nikmatnya Islam'.
Pada hari itu, jumlah anggota jemaah sekitar 700 orang. Yahya Waloni disebut bicara soal materi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA, karena menyangkut kata-kata yang bermuatan kebencian terhadap umat Kristen sehingga materi ceramah diduga dapat menyakiti umat Nasrani.
Padahal, selain didengar oleh jemaat masjid tersebut, ceramah itu ditayangkan secara langsung di akun media sosial yang dimiliki oleh Masjid WTC, yaitu YouTube dan Facebook, sehingga ditonton oleh khalayak ramai.
Dalam ceramahnya, jaksa mengatakan terdakwa Yahya Waloni mengeluarkan kata-kata yang bermuatan SARA terhadap umat Kristen, yaitu 'bible Kristen itu palsu', 'kemudian ada ayat-ayat yang kosong, ada nomornya tapi tidak ada kalimat. Saya tulis nabinya tidak sempat menulis, lagi mudik ke Jombang, begitu. Ini harus dipertanggungjawabkan, pendeta jawab ini, kenapa ada ayat kosong, saya akan lihat ini, bukan saya yang ngomong ya'.
Serta kalimat 'daripada ente di dalam lompat sana lompat sini sampe kemasukan 'grgrgr' kenapa? Kepenuhan roh kudis, eh, sori roh kudus, lapor lagi roh kudis, lapor Yahya Waloni bilang roh kudis'.
s; detik.com