$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Posisi Gembok Penjara Bripda Randy Bagus Jadi Sorotan Netizen: Ini Dipenjara Beneran Atau Hanya Formalitas Aja Pak ?

INDONESIAKININEWS.COM -  Posisi gembok dan kasur di ruang tahanan Bripda Randy Bagus Hari Sasongko anggota Polres Pasuruan yang ditahan di s...


INDONESIAKININEWS.COM - Posisi gembok dan kasur di ruang tahanan Bripda Randy Bagus Hari Sasongko anggota Polres Pasuruan yang ditahan di sel Bidpropam Polda Jatim mendapat sorotan dari netizen.

Diketahui Bripda Randy Bagus Hari Sasongko jadi tersangka karena menyuruh kekasihnya Novia Widyasari Rahayu (23), mahasiswi perguruan tinggi negeri (PTN) di Brawijaya melakukan aborsi sebanyak 2 kali.

Hingga akhirnya Novia yang tertekan nekat bunuh diri di pusara makam bapaknya di Mojokerto. 

Akibatnya anggota Polres Pasuruan ini telah melanggar hukum internal Polri yang diatur dalam Perkap 14/2011 tentang kode etik yaitu dijerat Pasal 7 dan 11 dengan hukuman terberat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH)

Sorotan terhadap penahanan Bripda Randy di antaranya ditulis akun faham fxxx. Selain soal gembok, netizen juga menyoroti fasilitas kasur busa yang ada di ruang tahanan Bripda Randy.

"Inisial R dapet kartu bebas penjara nampaknya," cuitnya disertai foto Bripda Randy dalam tahanan dalam dua sisi.

Cuitan itu sontak mendapat beragam komentar. "Percuma diusut doank klo g dihukum ya," tulis akun@andrisxxx.

Lain halnya dengan akun @dandyy_xxx yang menyoroti soal kasur. "Hmm enak sekali ada kasurnya, kek lapas yang dihuni setya novanto," komentarnya.

"@ListyoSigitP pak mohon di kawal dengan benar ya, terlepas dari berita hoax atau tidak kami rakyat perlu bukti asli supaya kepercayaan kami kembali lagi ke Polisi. Pacarku pernah bilang pak Kepercayaan itu mahal harganya sekali di lepas ya sudah jadi murah pak. Terimakasih," tulis akun @orang farixxx.

"terlepas dari bener tidaknya tu SS komentar netizen, tetep kawal kasus si inisial R," cuit akun @faham fxxx lagi

Bahkan ada juga netizen yang bilang bahwa randy bagus ini dipenjaranya hanya formalitas saja begitu beritanya udah sepi dia akan dibebaskan 

" Ini Dipenjara Beneran Atau Hanya Formalitas Aja Pak ?" tanya salah satu netizen di instagram

Diketaui Randy dan Novia pernah menjalin hubungan kekasih sejak beberapa waktu lalu. 

Perkenalan mereka saat sama-sama menghadiri sebuah acara di Malang, 2019 silam. 

Selanjutnya keduanya menjalin hubungan asmara. Berdasarkan interogasi terhadap Randy, keduanya melakukan hubungan suami istri mulai 2020 hingga 2021.

Dari hubungan terlarang itu, Novia sampai hamil dua kali. Selama dua kali itu pula Randy enggan bertanggung jawab atas janin yang dikandung Novia. 

Parahnya, Randy meminta mahasiswa Universitas Brawijaya Malang ini untuk menggugurkan kandungannya.

Niat polisi muda kelahiran tahun 2000 ini tidak mendapat respons positif Novia yang menolak permintaan menggugurkan kandungan. Dua kali Novia diminta menggugurkan kandungan, yaitu pada Maret 2000 dan Agustus 2021

Wapolda Jatim, Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo menjelaskan, setelah kasus ini viral kepolisian langsung melakukan penyelidikan yang dilakukan tim gabungan Polres Mojokerto dan Direskrimum Polda Jawa Timur

Polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap Bripda Randy. Dari hasil pemeriksaan diketahui jika Randy dan Novia berkenalan di suatu acara pembukaan toko distro di Malang pada Oktober 2019. Selanjutnya mereka bertukar nomer handphone dan berpacaran.

"Saat pacaran mereka telah melakukan hubungan layaknya seperti suami-istri di berbagai kost mereka di Malang dan hotel," ungkap Wakapolda saat jumpa pers di Polres Mojokerto, Sabtu malam (4/12/2021).

Hingga akhirnya Novia hamil sebanyak dua kali. Selanjutnya pada Maret 2021 dan Agustus 2021 Bripda Randy menyuruh Novia menggugurkan kandungan dengan obat khusus.

Atas perbuatanya, Bripda Randy langsung ditahan dan dijerat dengan Pasal 348 KUHP junto pasal 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin dengan ancaman lima tahun penjara. 

Kepolisian juga akan melakukan proses pidana sidang kode etik terhadap Bripda Randy yang terancam sanksi pemecatan

S: sindonews.com


Name

Baerita,3,Berita,23969,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1002,Kesehatan,29,Nasional,23005,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Posisi Gembok Penjara Bripda Randy Bagus Jadi Sorotan Netizen: Ini Dipenjara Beneran Atau Hanya Formalitas Aja Pak ?
Posisi Gembok Penjara Bripda Randy Bagus Jadi Sorotan Netizen: Ini Dipenjara Beneran Atau Hanya Formalitas Aja Pak ?
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEjGxooDIFXNs2hZiuGV1fOIfwwGrrfjKp2-uQcZXfsJxYbSyI9AHvj6qrokzXy_D6TJRVT-iDyvKUItHk2vjaMI5Oi_1f9mWUIQ9f-wATigAce-yE_y7qQQkR_vEP68q_nhLZbes_qvC8K-J7VlrnGTBrA4B4evVZiG6Y6CQsGiIKCuthrkUGCHzbHa=w640-h360
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEjGxooDIFXNs2hZiuGV1fOIfwwGrrfjKp2-uQcZXfsJxYbSyI9AHvj6qrokzXy_D6TJRVT-iDyvKUItHk2vjaMI5Oi_1f9mWUIQ9f-wATigAce-yE_y7qQQkR_vEP68q_nhLZbes_qvC8K-J7VlrnGTBrA4B4evVZiG6Y6CQsGiIKCuthrkUGCHzbHa=s72-w640-c-h360
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/12/posisi-gembok-penjara-bripda-randy.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/12/posisi-gembok-penjara-bripda-randy.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy