INDONESIAKININEWS.COM - Kasmito atau Mbah Minto (75) menjalani sidang agenda pleidoi atau pembelaan atas tuntutan dua tahun penjara di Penga...
INDONESIAKININEWS.COM - Kasmito atau Mbah Minto (75) menjalani sidang agenda pleidoi atau pembelaan atas tuntutan dua tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Demak, Jawa Tengah.
Pengacara Mbah Minto menyinggung Pasal 49 ayat (1) KUHP soal membela diri menjaga harta benda dari ancaman tidak bisa dipidana.
Dalam persidangan yang digelar secara hybrid (langsung dan virtual), pengacara Mbah Minto, Haryanto, awalnya menyampaikan bahwa pihaknya tidak mengaburkan perbuatan Mbah Minto yang memang melawan pencuri di kolam ikan.
"Berdasarkan fakta yang telah terungkap di muka persidangan, dan penilaian secara hukum yang kami berikan, kami selaku penasihat hukum terdakwa bukan ingin mengaburkan ataupun tidak mengakui adanya perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa. Melainkan mohon kepada bapak ketua majelis beserta anggota yang mulia, berdasarkan fakta yang terungkap di muka persidangan yang secara jelas terdakwa Kasmito dalam keterangannya sudah memergoki pencuri 1 kali, yang kedua 2 kali dan terakhir 1 kali. Terdakwa membacok karena membela diri," kata Haryanto di persidangan, Senin (6/12/2021).
"Akan tetapi perbuatan terdakwa dilakukan karena membela diri, berdasarkan Pasal 49 ayat (1) berbunyi 'tidak dipidana, barangsiapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum'," sambung Haryanto yang juga Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Demak Raya itu.
Haryanto kemudian memberikan pertimbangan di hadapan majelis hakim dan jaksa penutut umum (JPU) agar bisa memutuskan bahwa perbuatan Mbah Minto tersebut merupakan suatu pembelaan terpaksa.
Selain itu, Haryanto meminta melepaskan Mbah Minto dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
"Atau apabila majelis hakim yang mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum," imbuh Haryanto.
Sementara itu, hakim ketua yang memimpin sidang, M Deny Firdaus, menanyakan sikap kepada JPU Handi Christian usai pembacaan pleidoi dari Mbah Minto. Jaksa akan memberikan tanggapan secara tertulis pada sidang selanjutnya.
"Untuk itu Mbah Kasmito ya, (Jaksa) Penuntut Umum akan menanggapi atau mengajukan repliknya terhadap pembelaan dari penasihat hukum Mbah Kasmito. Oleh karena itu sidang ini kita tunda hari Rabu tanggal 8 Desember 2021. Gitu ya Mbah Kasmito ya?," tanya hakim Deny.
"Siap, pak," jawab Mbah Minto yang mengikuti sidang secara virtual.
Diketahui, Kasmito atau Mbah Minto (75) dituntut dua tahun penjara karena melawan pencuri ikan, pria inisial M (38), di kolam yang dia jaga di Demak, Jawa Tengah. Tuntutan jaksa yang dibacakan di persidangan pada Senin (29/11/2021) tersebut langsung menuai polemik.
S:detik