INDONESIAKININEWS.COM - Mabes Polri membantah bahwa kepolisian dan propam menolak laporan Novia Widyasari Rahayu terhadap Bripda Randy Bagu...
INDONESIAKININEWS.COM - Mabes Polri membantah bahwa kepolisian dan propam menolak laporan Novia Widyasari Rahayu terhadap Bripda Randy Bagus Hari Sasongko.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyebut, selama ini tidak pernah ada laporan dari Novia Widyasari.
“Selama ini tidak ada laporan atau pengaduan ke Propam, baik di polres maupun di polda,” kata Kombes Ramadhan, Senin (6/12/2021).
Ramadhan menyampaikan, kepastian itu didapat setelah pihaknya melakukan pengecekan di polres dan polda soal kabar adanya laporan terhadap Bripda Randy.
Sebaliknya, Ramadhan menegeaskan bahwa Polri aktif menelusuri kasus yang viral di media sosial itu.
“Justru Polri yang aktif menelusuri kasus dengan cepat dan tegas memberikan tindakan terhadap anggota yang melakukan pelanggaran,” tegasnya.
Sebelumnya, komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mendesak polisi tegas kepada Bripda Randy Bagus Hari Sasongko.
Selain itu, Beka Ulung juga mendesak Polri menyelidiki dugaan penolakan laporan yang dilayangkan Novia Widyasari.
“Jajaran kepolisian atau propam yang menolak pengaduan almarhumah Novia terkait tindakan yang dilakukan Randy. Harus didalami mengapa pengaduan almarhumah Novia ditolak,” ujar Beka.
Bripda Randy Bagus Hari Sasongko telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Rutan Polda Jatim.
Randy Bagus disangkakan melanggar kode etik dan Pasal 348 KUHP tentang aborsi dengan ancaman hukuman paling lama 5,5 tahun penjara.
Randy diduga memaksa kekasihnya, Novia Widyasari melakukan dua kali aborsi dalam kurun waktu 2020-2021.
Akibat paksaan itu, Novia diduga kuat melakukan bunuh diri karena depresi.
Ia ditemukan meninggal di dekat makam ayahnya, Kamis (2/12).
Akibat perbuatannya ini Randy bakal dipecat dengan tidak hormat sebagai anggota kepolisian.
s: pojoksatu.id