$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Kejaksaan Catat Sejarah: Terdakwa Korupsi ASABRI, Heru Hidayat, Dituntut M*ti!

INDONESIAKININEWS.COM -  Kejaksaan mencatat sejarah dalam penanganan kasus korupsi di Indonesia. Untuk pertama kalinya, jaksa penuntut umum ...



INDONESIAKININEWS.COM - Kejaksaan mencatat sejarah dalam penanganan kasus korupsi di Indonesia. Untuk pertama kalinya, jaksa penuntut umum menuntut mati seorang terdakwa korupsi.

Terdakwa itu ialah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Ia dituntut hukuman mati karena dinilai terbukti melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 22,788 triliun dari pengelolaan dana PT ASABRI (Persero) serta pencucian uang.

"Menyatakan terdakwa Heru Hidayat terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pemberatan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan primer dan kedua primer, menghukum terdakwa Heru Hidayat dengan pidana mati," kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, dikutip dari Antara, Senin (6/12).

Heru adalah satu dari tujuh terdakwa perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) yang dijadwalkan untuk menjalani sidang pembacaan tuntutan pada hari ini.


 
Selain dituntut hukuman mati, Heru Hidayat juga dituntut membayar pidana pengganti. Yakni sebesar keuntungan yang diterima dalam perkara ini.

"Membebankan terdakwa dengan biaya pengganti sebesar Rp 12,643 triliun dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh kejaksaan dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata jaksa.

Heru dinilai terbukti melakukan perbuatan dalam dua dakwaan, yaitu dakwaan pertama Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta dakwaan kedua Pasal 3 UU tentang Pencucian Uang. Ketentuan soal ancaman mati dalam UU Tipikor temuat dalam Pasal 2.


"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa termasuk extra ordinary crime yang berbahaya bagi integritas bangsa; perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme; akibat perbuatan terdakwa adalah kerugian negara yang mencapai Rp 12,643 triliun, sedangkan penyitaan aset-aset terdakwa hanya Rp 2,434 triliun; terdakwa adalah terpidana seumur hidup perkara Jiwasraya yang merugikan negara Rp 16,807 triliun," ujar jaksa.

Jaksa menilai tidak ada hal yang meringankan dalam perbuatan Heru.

"Hal yang meringankan, meski dalam persidangan ada hal-hal yang meringankan dalam diri terdakwa, tapi tidak sebanding dengan kerugian negara yang ditimbulkan dalam perbuatan terdakwa sehingga hal-hal tersebut patut dikesampingkan," kata jaksa pula.

Ada delapan orang terdakwa dalam perkara ini, yaitu Direktur Utama (Dirut) PT Asabri Maret 2016-Juli 2020 Letjen (Purn) Sonny Widjaja, Dirut PT Asabri 2012-Maret 2016 Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri, Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Juli 2014-Agustus 2019 Hari Setianto, Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) Lukman Purnomosidi, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.


 
Sonny Widjaja sudah terlebih dulu menjalani sidang tuntutan. Ia dituntut 10 tahun penjara.

Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro diketahui merupakan terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Keduanya divonis penjara seumur hidup.

Kejaksaan Catat Sejarah: Terdakwa Korupsi ASABRI, Heru Hidayat, Dituntut Mati! (36105)
Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro. Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
PT. ASABRI mendapatkan pendanaan yang berasal dari dana program THT (Tabungan Hari Tua) dan dana Program AIP (Akumulasi Iuran Pensiun) yang bersumber dari iuran peserta Asabri setiap bulannya yang dipotong dari gaji pokok TNI, Polri, dan ASN/PNS di Kemenhan sebesar 8 persen dengan rincian untuk Dana Pensiun dipotong sebesar 4,75 persen dari gaji pokok, dan untuk Tunjangan Hari Tua (THT) dipotong sebesar 3,25 persen dari gaji pokok.

Mantan Kepala Divisi Investasi PT ASABRI Ilham Wardhana (telah meninggal dunia) pada rapat Desember 2012 menyampaikan dalam rapat direksi yang dipimpin Adam Rachmat Damiri bahwa PT ASABRI harus investasi di pasar modal dalam bentuk instrumen saham. Jenis saham tersebut termasuk saham yang sedang bertumbuh atau dikenal dengan "layer" 2 atau "layer" 3 yaitu saham-saham yang mempunyai risiko tinggi.


Saham-saham berisiko tinggi itu, antara lain adalah saham LCGP (PT Eureka Prima Jakarta Tbk) sejak Oktober 2012, MYRX (PT Hanson International Tbk) di pasar reguler sejak 4 Oktober 2012, dan SUGI (PT Sugih Energy Tbk).

Dalam kurun waktu 2012-2019, Ilham Wardhana Siregar bersama-sama dengan Adam Rachmat Damiri, Bachtiar Effendi, Hari Setianto, Sonny Widjaya telah melakukan pertemuan dan kesepakatan-kesepakatan. Yakni untuk mengatur penempatan dana PT ASABRI dalam investasi saham, reksadana, Medium Term Note (MTN) atau surat utang jangka menengah dan investasi lainnya.

Pertemuan itu adalah dengan beberapa pihak pemilik saham yaitu Lukman Purnomosidi, Danny Boestami, Benny Tjokrosaputro, Edward Seky Soeryadjaya, Bety, Lim Angie Christina, Rennier Abdul Rahman Latief, Heru Hidayat, dan 15 manajer investasi lainnya.

Pada sekitar Oktober 2017, Sonny Widjaya dan Hari Setianto melakukan kesepakatan dengan terdakwa Heru Hidayat dan Joko Hartono Tirto untuk bekerja sama dalam pengelolaan investasi PT ASABRI (Persero). Dengan cara akan memberikan masukan mengenai saham-saham dan produk reksadana yang bisa dipertimbangkan oleh PT ASABRI (Persero) untuk "di-subscription" atau "redemption" melalui Joko Hartono Tirto.

Kerja sama melalui produk reksadana di antaranya untuk memindahkan saham-saham PT ASABRI yang memiliki kinerja tidak baik dan mengalami penurunan harga. Reksa dana-reksa dana itu yang digunakan oleh Heru Hidayat, Ilham Wardhana B Siregar beserta pihak-pihak terafiliasinya dalam pengaturan investasi PT ASABRI (Persero)



S: Kumparan


Name

Baerita,3,Berita,23965,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1002,Kesehatan,29,Nasional,23001,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Kejaksaan Catat Sejarah: Terdakwa Korupsi ASABRI, Heru Hidayat, Dituntut M*ti!
Kejaksaan Catat Sejarah: Terdakwa Korupsi ASABRI, Heru Hidayat, Dituntut M*ti!
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEh2U7EWKh3Fzpj_9f7hDYoSJ3y3qPBuLiZWRlFNIbOT0sEwp4Yo4IDdsSUuUZqtNsBNnECqFCVYHT5RAw326c7-ymGStn0r-mmZMOiTm8bV2RzmxDVnrgQ2n37WV0d_-QcX_2raF3Mt7pi-cg9oDpIOK0qBu-MP_kgSnb3LiJuA0ZxniKyQsdgC0Kzq=w640-h378
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEh2U7EWKh3Fzpj_9f7hDYoSJ3y3qPBuLiZWRlFNIbOT0sEwp4Yo4IDdsSUuUZqtNsBNnECqFCVYHT5RAw326c7-ymGStn0r-mmZMOiTm8bV2RzmxDVnrgQ2n37WV0d_-QcX_2raF3Mt7pi-cg9oDpIOK0qBu-MP_kgSnb3LiJuA0ZxniKyQsdgC0Kzq=s72-w640-c-h378
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/12/kejaksaan-catat-sejarah-terdakwa.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/12/kejaksaan-catat-sejarah-terdakwa.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy