INDONESIAKININEWS.COM - Laela Rahman, bidan yang berstatus PNS salah satu puskemas di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel ditangkap d...
INDONESIAKININEWS.COM - Laela Rahman, bidan yang berstatus PNS salah satu puskemas di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel ditangkap dalam kasus narkoba jenis sabu.
Perempuan paruh baya ini menjual dan memakai sabu di rumah sekaligus tempat praktik mandiri di Dudun II Desa Nyiur, Kecamatan Semidang Aji, OKU.
Emak-emak ini ditangkap anggota Satres Narkoba Polres OKU. Dalam video penangkapan dan penggerebekan di tempat praktiknya, pelaku sempat tidak mengakui 10 bungkus sabu yang ditemukan polisi di etalase obat miliknya. Padahal, penggerebekan disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat.
Namun setelah dinterogasi dan didukung dengan barang bukti yang ditemukan, pelaku akhirnya mengakui semua perbuatannya. Pelaku ternyata sudah satu tahun menjual sabu di tempat praktiknya. Selain mengedarkan, perempuan ini juga menggunakan dengan alasan untuk menghilangkan rasa sakit dan obat kuat.
Kasat Narkoba Polres OKU AKP Ujang Abdul Azis mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus ini. Karena diduga suami pelaku juga terlibat dengan perdagangan barang haram ini.
"Jadi diduga dan ada informasi, para pembeli datang layaknya masyarakat biasa atau pasien yang seolah-olah hendak mendapatkan pengobatan," ujar Kasat, Senin (6/12/2021).
Saat ini pelaku telah ditahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara yang berarti, statusnya sebagai ASN juga terancam.
S:iNews