INDONESIAKININEWS.COM - Comara Saeful (41) sempat dibui karena mencuri telepon genggam atau ponsel. Dia beralasan aksinya itu demi anak bis...
INDONESIAKININEWS.COM - Comara Saeful (41) sempat dibui karena mencuri telepon genggam atau ponsel. Dia beralasan aksinya itu demi anak bisa belajar daring. Comara menangis haru saat dibebaskan dari penjara oleh pihak Kejari Garut.
Menggunakan mobil tahanan kejaksaan, Comara datang ke Kejari Garut, Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, Rabu (10/11/2021) siang. Saat keluar dari mobil, dia tak menyangka sudah disambut perangkat desa dan sejumlah kerabat di sana.
Sambil gemetar, Comara langsung menghampiri Kasi Pidum Kejari Garut Ariyanto dan bersalaman dengannya. Tangis Comara kemudian pecah saat menyalami orang-orang yang menyambutnya.
Dengan air mata yang masih membasahi wajah keriputnya, Comara kemudian bersujud syukur di halaman Mako Kajari Garut. "Maafkan saya," kata Comara saat dirangkul perangkat desa.
Dia terpaksa menjadi pesakitan dan meringkuk di sel tahanan usai mencuri satu unit ponsel di kantor Desa Sakawayana, Kecamatan Malangbong, Garut, September 2021.
Kisah itu bermula saat Comara yang kelaparan meminta beras kepada perangkat desa. Dia kemudian diberi beras saat itu. Namun, saat hendak pulang, Comara malah mengambil sebuah telepon genggam yang ada di sana.
Sang pemilik kemudian melaporkan kehilangan ponsel itu ke polisi. Setelah diselidiki dan ditemukan pelakunya, Comara kemudian diamankan. Kepada polisi, dia mengakui perbuatannya.
Usut punya usut, Comara ternyata nekat mencuri HP demi anaknya. Seorang anaknya yang duduk di bangku kelas 6 SD membutuhkan ponsel untuk belajar online. Lantaran tak memiliki biaya, Comara akhirnya nekat mencuri.
"Boro-boro beli HP (handphone) pak, untuk makan saja saya tak punya," kata Comara.
Setelah diperiksa polisi dan berkas penyelidikannya selesai, perkara itu kemudian dilimpahkan ke kejaksaan hari Jumat (5/11) lalu. Pihak jaksa saat itu kemudian berinisiatif menerapkan restorative justice kepada tersangka setelah mendengar kronologis kejadiannya.
Restorative justice akhirnya bisa dikabulkan hari ini oleh Kejari Garut setelah mendapat persetujuan dari Kejagung dan Kejati.
"Tadi kami ekspose dulu di Kejagung dan sudah berkoordinasi dengan Kejati. Kita paparkan alasannya (penerapan restorative justice)," kata Kajari Garut Neva Sari Susanti.
s: news.detik.com