INDONESIAKININEWS.COM - Laporan kasus dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik yang diajukan Rizky Billar diterima Polda Metro Jaya, Jak...
Pemilik nama lengkap Muhammad Rizky Billar resmi melaporkan delapan akun sosial media atas dugaan pengancaman yang menimpa keluarganya.
Rizky Billar Sambangi Polda Metro Jaya soal Kasus Pencemaran Nama Baik
Berharap Ponselnya Kembali, Rizky Billar: Ada Data Penting
Tak hanya pengancaman, laporan kasus yang dilayangkan sang aktor juga soal tindak pencemaran nama baik.
Sandy Arifin selaku kuasa hukum Billar mengatakan pihaknya telah menyerahkan bukti kuat kepada pihak berwajib. Adapun bukti yang diberikan pihaknya berupa screen shoot terkait pengancaman yang dilakukan sejumlah oknum netizen.
"Hari ini kita resmi melaporkan beberapa akun yang sudah kita data, dan tadi sudah kita berikan buktinya proses berikutnya kita tinggal menunggu panggilan dari penyidik untuk memberikan keterangan, baik beberapa saksi yang sudah kita berikan namanya dan yang mengetahui ceritanya dari Billar," ujar Sandy Arifin di Polda Metro Jaya, Selasa (23/11/2021).
"Akunnya ada lebih sekitar delapan, buktinya ada screenshoot dan ada capture-an dari mas Billar," imbuhnya.
Dari pantauan MNC Portal, Rizky Billat yang didampingi tim kuasa hukum keluar dari gedung Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya sekitar pukul 15.30 WIB. Billar lantas menjelaskan ancaman yang menimpanya juga ditujukan terhadap keluarga sang aktor.
"Yang pasti berkaitan dengan saya dan keluarga lah, keluarga saya," ujar Rizky Billar.
Usut punya usut, pihaknya telah melakukan pemantauan terhadap delapan akun yang disinyalir melakukan pengancaman terhadap keluarganya. Dia mengaku sebelumnya masih membiarkan tindakan kurang menyenangkan tersebut.
Namun kini, pihaknya menilai perbuatan oknum haters ini sudah kelewat batas. Lantaran itu, dia resmi menempuh jalur hukum atas kasus tersebut.
"Sebenernya beberapa akun yang sudah saya pelajari sekitar tiga sampai lima bulan, tapi saat ini sudah kelewat batas sehingga kita membuat laporan," pungkasnya.
Seperti diketahui, laporan Rizky Billar atas kasus dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik tertuang dalam nomor LP/B/5855/XI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya. Atas kasus tersebut, pelaku terancam Pasal 27 ayat 4 juncto pasal 45 ayat 4 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE .
s: okezone.com